Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO
Supporting Fund) menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk membentuk Badan Pengelola Dana. Sesuai namanya badan tersebut ditugaskan untuk mengelola dana dari para eksportir sawit dan produk turunannya.
Untuk memastikan badan tersebut mengelola puluhan triliun CPO
fund dengan benar, Presiden Joko Widodo yang meneken aturan itu pada 18 Mei lalu meminta dibentuknya Dewan Pengawas yang akan mencermati pekerjaan Pejabat Pengelola badan tersebut.
“Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota yang berjumlah sembilan orang. Terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak enam orang dan unsur profesional sebanyak tiga orang,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur pemerintah dalam Badan Pengelola berasal dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Keuangan.
“Sementara unsur profesional diusulkan oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan. Masa tugas Dewan Pengawas adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas lima tahun berikutnya,” bunyi Pasal 23 Ayat (7) Perpres tersebut.
Seleksi Manajemen Badan PengelolaSementara untuk mengisi posisi tiga pejabat atau manajemen pengelola Badan, Perpres yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015 itu memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan proses seleksi. Pejabat pengelola terdiri dari tiga orang yaitu pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
Calon pejabat pengelola dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan kelapa sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya berdasarkan verifikasi, Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon pejabat pengelola kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan seleksi secara teknis.
Kementerian Keuangan kemudian merekomendasikan sejumlah nama kepada Komite Pengarah untuk memilih calon pejabat badan pengelola tersebut. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas Menko Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri ESDM.
“Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam hal tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” bunyi Pasal 25 Ayat (7) Perpres tersebut.
Sementara, tugas dari badan pengelola tersebut setidaknya ada enam yaitu:
1. Melakukan perencanaan dan penganggaran,
2. Melakukan penghimpunan dana,
3. Melakukan pengelolaan dana,
4. Melakukan penyaluran penggunaan dana,
5. Melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan
6. Melakukan pengawasan.