Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun mulai tahun depan. Dengan demikian, rata-rata penghasilan bulanan yang terbebas dari pajak naik dari Rp 2 juta menjadi 3 juta.
"Karena upah minimum sudah naik jadi PTKP Rp 24 juta sudah tidak relevan lagi. Upah minimum di Krawang saja sudah Rp 3 juta per bulan, itu alasan kami menaikkan jadi Rp 36 juta," ujar Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak di kantornya, Rabu (27/5) malam.
Dengan naiknya PTKP, kata Sigit, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan dari setiap wajib pajak (WP) sebesar Rp 600 per bulan atau Rp 12 juta setahun. Apabila dikalikan dengan jumlah keseluruhan WP terdaftar, maka diperkirakan total potens penerimaan negara yang hilang mencapai kisaran Rp 2 triliun per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum dihitung jumlah WP-wpnya. Tapi paling-paling kita kehilangan Rp1-2 triliun per tahun," tuturnya.
Melalui kebijakan tersebut, Sigit berharap bisa menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi saat ini. langkah ini juga diharapkan memberikan efek domino di kemudian hari berupa setoran pajak yang lebih tinggi dari kegiatan konsumsi masyarakat yang meningkat.
"Jadi mungkin lebih tepatnya bukan
potential loss, tapi p
otential gain," katanya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih menunggu konfirmasi DPR untuk bisa melaksanakan kebijakan tersebut pada 2016. Nantinya, ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dampaknya ke konsumsi domestik kamu hitunglah kalau ini (PTKP) naik 50 persen. Lumayan lah," katanya.