Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki dana perkebunan kelapa sawit (CPO Supporting Fund) yang dikumpulkan pemerintah dari perusahaan pemilik kebun dan eksportir produk kelapa sawit untuk mendanai lima hal terkait industri itu sendiri. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO
Supporting Fund) yang salinannya diperoleh CNN Indonesia.
Pasal 11 Perpres Nomor 61 tahun 2015 yang diteken Jokowi pada 18 Mei lalu mengamanatkan CPO fund yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana harus digunakan untuk kepentingan:
1. Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit,
2. Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit,
3. Promosi Perkebunan Kelapa Sawit,
4. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, dan
5. Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembayaran pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai, berdasarkan hasil verfikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” ujar beleid tersebut dikutip Rabu (27/5).
Penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud, termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk pangan, hilirisasi industri Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Kemudian dana yang digunakan untuk pengembangan industri sawit itu sendiri termasuk iuran wajib yang harus dibayarkan perusahaan pemilik kebun kelapa sawit yang besarannya ditetapkan setiap periode tertentu.
“Besarnya iuran ditetapkan berdasar kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Iuran hanya dikenakan kepada perusahaan pemilik kebun sawit, tidak kepada pekebun kelapa sawitnya,” bunyi pasal 7 Perpres tersebut.