Dukung Amnesti untuk Mafia, DPR Tawar Upeti Turun ke 2 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 08:49 WIB
Pemerintah akan mengenakan upeti 10-15 persen dari total uang negara yang digelapkan ke luar negeri bagi mafia atau koruptor yang minta pengampunan pidana.
Sejumlah pekerja melakukan perawatan gedung kura-kura di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4). Rencana anggaran belanja DPR tahun 2015 mencapai Rp220,1 miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyebut wacana pengampunan pidana bagi mafia dan penggelap uang negara (special amnesty) muncul pertama kali dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun baru sebatas rencana, salah satu anggota parlemen telah menawar nilai upeti lebih rendah dari yang direncanakan pemerintah 10 persen.

"Wacana ini sudah ada tanggapan dari pelaku (penggelap uang negara). Bahkan ada yang nawar, DPR minta 2 persen saja," ujar Sigit di kantornya, Kamis (28/5) malam.

(Baca juga: Janjikan Amnesti, Pemerintah Minta Upeti 10 Persen dari Mafia)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya Sigit tidak mengungkapkan siapa inisiator awal  dan penawar tarif upeti pengampunan spesial yang berada di gedung DPR itu. 

"Jadi asal ada tebusan sekitar 10-15 persen dari dana yang terparkir di luar negeri bisa mendapat pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Kami tak akan utak-utik duit mereka dari mana, apakah dari illegal logging, illegal fishing, ataupun korupsi. Kecuali mereka melakukan kejahatan narkotika dan terorisme," ujar Sigit Priadi.

Sigit berharap pemerintah dan DPR bisa segera membahas rancangan Undang-Undang Special Amnesty ini pada paruh kedua tahun ini. Dia optimistis pembahasan bisa berlangsung cepat jika melihat jumlah pasal yang tidak terlalu banyak.

"Tarifnya di akhir tahun ini mungkin 7,5 persen dulu dan baru 10 persen pada tahun depan," tuturnya.

Indonesia, kata Sigit, sebenarnya pernah dua kali mengupayakan pengampunan sanksi pajak (tax amnesty), tetapi tidak diminati mafia karena tidak disertai dengan pengampunan sanksi pidana umum dan khusus. Karenanya, DJP melibatkan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merancang dan menyukseskan kebijakan special amnesty ini.

"Kalau cuma tax amnesty tidak akan menarik, tidak laku. Karenanya RUU ini nanti akan diinisiasi oleh DPR.," tuturnya.

Italia, India dan Afrika Selatan, kata Sigit, merupakan contoh negara yang berhasil meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara dari kebijakan sepcial amnesty. Sementara Argentina dan Indonesia gagal karena keliru menerapkannya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER