Bantah Tudingan, KAI Tegaskan Telah Tindaklanjuti Temuan BPK

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 16:56 WIB
BPK merilis 12 temuan senilai Rp 19 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh PT Kereta Api Indonesia.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Edi Sukmoro (kedua dari kiri) didampingi jajaran direksi PT KAI Lainnya Saat Konferensi Pers Terkait Ketersediaan Kereta Untuk Hari Natal dan Tahun Baru di Stasiun Gambir, Jakarta (19/12). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti 12 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan Edi tersebut sekaligus sanggahan atas tudingan BPK  terhadap KAI.

"Sebenarnya itu semua sudah kami tindak lanjuti," ujar Edi melalui telepon kepada CNNIndonesia, Kamis (5/2).

Sebelumnya, Selasa (27/1), BPK mengirim surat bernomor 20/S/IX-XX/01/2015 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk dijadikan bahan pertimbangan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 12 temuan belum ditindaklanjuti oleh KAI dengan potensi kerugian negara senilai hampir Rp 19 miliar. Sekitar Rp 14,5 miliar diantaranya berasal dari pengoperasian Kereta Ekonomi AC yang tidak sesuai ketentuan dan membebani masyarakat dengan harga jual yang lebih mahal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan masalah kelebihan harga jual di Kereta Ekonomi AC sebenarnya karena kesalahan hitung. Waktu itu pemasangan AC dari kereta ekonomi non-AC dilakukan secara bertahap sehingga biaya pemasangan belum diperhitungkan.

Dia meyakinkan masalah tersebut sudah selesai dan saat ini ia sedang menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan terkait temuan BPK tersebut. Edi  menyebutkan surat BPK tidak dialamatkan ke PKAI sehingga harus menunggu dari Kemenhub.

"Belum ada surat dari Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Edi menambahkan saat ini KAI tengah menindaklanjuti temuan terkait dengan kelebihan bayar bea masuk. Pihak KAI sudah mendatangi pihak ketiga, yang tidak disebutkan namanya, untuk menyelesaikan pembayaran kelebihan bayar bea masuk.

Berikut rincian temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh KAI beserta potensi nilai kerugian negara:

1. Harga sewa 8 unit genset 500 KVA merk Volvo lebih tinggi : Rp 499,8 juta
2. PT KAI lebih bayar bea masuk sebesar Rp 2,96 miliar dan tidak membayar bea masuk sebesar Rp 813,5 juta : Rp 3,8 miliar
3. Pengoperasian K3 AC tidak sesuai ketentuan dan membebani masyarakat dengan harga jual yang lebih mahal sebesar Rp 14,5 miliar (3 temuan) : Rp 14,5 miliar
4. Penghitungan PSO tahun anggaran 2013 sebesar Rp 682,7 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya (5 temuan): Rp -
5. Perhitungan kredit modal kerja tidak berdasarkan kebutuhan yang sesungguhnya (2 temuan) : Rp - (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER