Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sejumlah hak istimewa kepada PT Pertamina (Persero) menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015, salah satunya untuk mencaplok Wilayah Kerja (WK) migas dari perusahaan asing. Namun, Pertamina juga diminta memberi kesempatan bagi perusahaan nasional untuk berkibar.
Dalam salinan beleid yang baru diterbitkan pekan lalu tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (migas) yang akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi Pertamina untuk mengambilalih WK migas yang dikelola oleh perusahaan asing melalui keistimewaan pengajuan proposal.
“
Spirit-nya begini, Pertamina akan didahulukan untuk (mengajukan proposal) perpanjangan. Terutama untuk (WK) yang besar, strategis dan (dikelola) asing,” ujar Widyawan Prawiraatmadja, Staf Khusus Menteri ESDM di kantornya, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari salinan Permen ESDM No. 15/2015 pasal 3, Pertamina diberi kesempatan untuk mengajukan proposal jika perseroan berminat melanjutkan pengelolaan terhadap WK Migas yang akan berakhir. Pun pengajuan bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang nantinya akan diteruskan ke Menteri ESDM dengan batas waktu minimal mulai dari 10 tahun menjelang habisnya kontrak.
Selain keistimewaan tadi, kata Widyawan, pemerintah juga akan memberi kesempatan untuk Pertamina jika nantinya perusahaan migas pelat merah tak berminat mengambilalih secara penuh atas hak partisipasi (
participating interest/PI) dari WK migas yang akan berakhir.
Dalam beleid yang sama pasal 22 b, Pertamina masih bisa menjadi mitra pemegang
participating interest mayoritas dengan memiliki porsi PI maksimal sebesar 15 persen.
“Kalau WK yang akan berakhir pasti ya seperti itu (dapat 15 persen). Nantinya ada evaluasi dan (urusan) bayar-membayar ke negara, bukan dengan kontraktor,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Pertamina ini.
Lantaran telah memperoleh
privilege tadi, cetus Widyawan, Pertamina pun diminta untuk tak mengajukan proposal pengajuan perpanjangan kontrak untuk WK Migas yang digarap perusahaan migas nasional. Ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi perusaahan migas nasional seperti PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Energi Mega Persada Tbk.
“Contohnya ada WK kecil yang sudah dipegang perusahaan nasional. Masa iya, yang kecil-kecil mau diminta juga sama Pertamina,” tandas Widyawan.
(gir)