Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menyiapkan kajian untuk mengubah kembali kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dari yang semula ditetapkan setiap dua pekan sekali menjadi tiga hingga enam bulan sekali.
"Prinsipnya gunakan harga keekonomian, kami tidak ingin setiap dua minggu dan dua bulan sekali terjadi lonjakan naik turun. Karena itu kami akan lihat trennya seperti apa," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5).
Meski diketahui rencana tersebut akan memberatkan keuangan PT Pertamina (Persero), Sudirman mengatakan bisa saja kerugian Pertamina akan diakumulasi dan dikompensasi ketika ada penentuan harga baru BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang Pertamina masih minus, minusnya akan dibukukan. Nanti pada waktunya akan dikompensasi dengan harga yang baru. Ada yang mengusulkan kenaikan enam bulan, tapi itu usul saja," kata Sudirman.
"Ini bukan soal ragu-ragu, tapi bagaimana mencari pola terbaik saja," tambahnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan usulan untuk memperpanjang waktu penetapan harga BBM bersubsidi dan BBM penugasan antara tiga hingga enam bulan muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Komisi VII menyarankan untuk mengubah harga tiap tiga hingga enam bulan sekali, jadi kami mengikuti rekomendasi dari DPR," katanya.
Pria yang akrab disapa Wirat mengatakan dari pihak ESDM, kondisi inflasi dan perekonomian menjadi pertimbangan untuk memperpanjang periode penetapan harga BBM.
"Karena kami melihat ada masalah inflasi yang masih rentan terjadi kalau naik turun dalam waktu singkat," katanya.
Mengenai waktu penerapannya, Wirat mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian lebih lanjut yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru.
"Mungkin setelah Lebaran kami akan evaluasi lagi," katanya.
(gen)