Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon setuju soal wacana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para penggelap duit negara. Menurut politikus Partai Gerindra ini, penerimaan negara dari pajak justru akan meningkat dengan dikembalikannya duit negara oleh para pengemplang pajak.
"Ini pemikiran masuk akal tapi harus didudukkan untuk asas keadilan. Mungkin dana-dana Warga Negara Indonesia di luar negeri, bisa masuk ke Indonesia dan produktif untuk pembangunan," ujar Fadli ketika diwawancara di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5).
Lebih lanjut, Fadli berpendapat, solusi tersebut dapat menjawab kekhawatiran penerimaan negara dari sektor pajak apabila tak mencapai target. "Namanya amnesti, pajak sebelumnya harus dibayar," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli pun tak mempermasalahkan apabila seorang pengemplang pajak dibebaskan dari ancaman dan hukuman pidana jika sudah melunasi hutangnya pada negara. "Siapa yang mau kalau bawa uangnya dari luar negeri tapi dipenjara. Namanya amnesti ya (dibebaskan)," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menuturkan wacana pengampunan pidana bagi mafia dan penggelap uang negara (special amnesty) muncul pertama kali dari anggota legislatif.
Kemudian, Ditjen Pajak mengkaji tebusan pajak yang pantas dikenakan kepada para penjahat tersebut, yakni sekitar 10-15 persen dari total dana haram yang mengendap di luar negeri.
Usulan ini bakal dilegalkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang tengah diupayakan masuk dan dibahas bersama DPR pada paruh kedua tahun ini. Sigit optimistis beleid kontroversi ini bisa dibahas cepat dalam dua atau tiga bulan sehingga dapat diterapkan mulai akhir tahun ini.
(gir/gir)