Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai cara demi mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294,25 triliun. Salah satunya adalah dengan memberlakukan
prosecution amnesty, atau pengampunan dengan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan.
Bahkan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berwacana akan memasukkan pengampunan pidana pajak dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Hukum Khusus (
Special Legal Amnesty).
"Sebenarnya ada tiga (upaya ekstra) yakni
sunset policy, penghapusan utang dan satu lagi
tax amnesty," ujar Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana
tax amnesty, kata Sigit, tengah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa masuk dalam RUU
Legal Amnesty. Melalui penghapusan utang dan sanksi pidana pajak ini diharapkan dana triliunan yang terparkir di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia.
"Potensi
tax amnesty kami harapkan Rp 100 triliun," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sigit menuturkan harta orang Indonesia yang tersimpan di Singapura ada sekitar Rp 4 ribu triliun. Sigit berharap minimal separuh dari uang yang parkir di negeri orang tersebut bisa kembali ke Indonesia melalui kebijakan
tax amnesty ini.
"Di mana yang Rp 100 triliun masuk ke pajak," katanya.
(gen)