Pemerintah Bakal Hapuskan Sanksi Pidana Bagi Wajib Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 14:51 WIB
Prosecution amnesty merupakan jenis pengampunan pajak dengan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai cara demi mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294,25 triliun. Salah satunya adalah dengan memberlakukan prosecution amnesty, atau pengampunan dengan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan.

Bahkan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berwacana akan memasukkan pengampunan pidana pajak dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Hukum Khusus (Special Legal Amnesty).

"Sebenarnya ada tiga (upaya ekstra) yakni sunset policy, penghapusan utang dan satu lagi tax amnesty," ujar Sigit di kantornya, Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana tax amnesty, kata Sigit, tengah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa masuk dalam RUU Legal Amnesty. Melalui penghapusan utang dan sanksi pidana pajak ini diharapkan dana triliunan yang terparkir di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia.

"Potensi tax amnesty kami harapkan Rp 100 triliun," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sigit menuturkan harta orang Indonesia yang tersimpan di Singapura ada sekitar Rp 4 ribu triliun. Sigit berharap minimal separuh dari uang yang parkir di negeri orang tersebut bisa kembali ke Indonesia melalui kebijakan tax amnesty ini.

"Di mana yang Rp 100 triliun masuk ke pajak," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER