Pemerintah Sesumbar Kantongi Rp 100 Triliun dari Tax Amnesty

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 09:50 WIB
September 2015 nanti, para wajib pajak bisa mulai memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Cho Taiyoung, Duta Besar Republik Korea mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. (Dok. Kedutaan Besar Korea Selatan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis program tax amnesty atau pengampunan perpajakan yang dilakukan tahun ini bisa mendatangkan pemasukan sebesar Rp 100 triliun, jika bisa diberlakukan selama tiga bulan.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan potensi Rp 100 triliun tersebut didapat dari orang-orang kaya yang selama ini diketahui menyimpan uangnya di luar negeri.

"Kalau enggak dapat priority enggak menarik," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan kebijakan tax amnesty yang dijalankan pemerintah meliputi penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu. Tujuan akhir dari diberlakukannya kebijakan itu adalah demi peningkatan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang.

Sementara untuk bisa mendapatkan tax amnesty syaratnya adalah, wajib pajak harus membayar tebusan sebesar 10 persen dari total dana.

“Kami kan sebenarnya membantu mereka tinggal di Indonesia dan bawa uangnya ke sini, dari tempat yang simpan sekarang (luar negeri), tapi bayar tebusan 10 persen," kata Sigit.

Dalam mengincar dana tersebut, DJP akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk teknis implementasinya. Sigit juga menjamin kerahasiaan data dari individu para wajib pajak.

"Pasti dong, akan dirahasiakan. Karena sebetulnya ini sukarela, kami juga menawarkan ada pembebasan pidana umum yang bukan ranah pajak," ujar Sigit.

Terkait waktu penerapan tax amnesty Sigit menyebut bisa dilaksanakan September tahun ini. “Diusahakan tahun ini," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER