Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis program
tax amnesty atau pengampunan perpajakan yang dilakukan tahun ini bisa mendatangkan pemasukan sebesar Rp 100 triliun, jika bisa diberlakukan selama tiga bulan.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan potensi Rp 100 triliun tersebut didapat dari orang-orang kaya yang selama ini diketahui menyimpan uangnya di luar negeri.
"Kalau enggak dapat
priority enggak menarik," kata Sigit di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan kebijakan
tax amnesty yang dijalankan pemerintah meliputi penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu. Tujuan akhir dari diberlakukannya kebijakan itu adalah demi peningkatan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang.
Sementara untuk bisa mendapatkan
tax amnesty syaratnya adalah, wajib pajak harus membayar tebusan sebesar 10 persen dari total dana.
“Kami kan sebenarnya membantu mereka tinggal di Indonesia dan bawa uangnya ke sini, dari tempat yang simpan sekarang (luar negeri), tapi bayar tebusan 10 persen," kata Sigit.
Dalam mengincar dana tersebut, DJP akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk teknis implementasinya. Sigit juga menjamin kerahasiaan data dari individu para wajib pajak.
"Pasti dong, akan dirahasiakan. Karena sebetulnya ini sukarela, kami juga menawarkan ada pembebasan pidana umum yang bukan ranah pajak," ujar Sigit.
Terkait waktu penerapan
tax amnesty Sigit menyebut bisa dilaksanakan September tahun ini. “Diusahakan tahun ini," katanya.
(gen)