Ampuni Mafia, Ditjen Pajak Bakal Gandeng Lembaga Hukum

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 16:21 WIB
Direktorat Jenderal Pajak akan bekerjasama dengan lembaga hukum guna merealisasikan kebijakan pengampunan pajak.
Pejabat baru Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito (tengah) mengikuti pelantikan eselon I, di Kementerian Keuangan. Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak akan bekerjasama dengan lembaga hukum yang selama ini berwenang menangani masalah tindak pidana guna merealisasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan pihaknya sudah menyampaikan wacana tersebut kepada lembaga-lembaga hukum terkait, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung.

"Kita sampaikan kepada mereka tentang wacana ini, kita ingin tahu pendapat-pendapat mereka, pendapat para ahli, pengusaha, dan juga Komisi III dan XI DPR," ujar Sigit saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan, wacana tax amnesty tersebut memang baru sekedar digemakan di publik guna melihat respon masyarakat, terkait penetapan waktunya Sigit mengaku masih menimbang-nimbang.

"Sekarang kita sedang mengodok wacana itu. Tax amnesty kan awalnya mau tahun ini, tapi wacananya diubah ke 2017. Itu alasan kenapa tidak tahun ini. Tapi ini berkembang terus," kata mantan Kepala Kanwil Pajak Besar itu.

Ia mengatakan wacana kebijakan tax amnesty selalu berubah-ubah skemanya. Ia mengatakan, sedari awal pihaknya hanya mengusulkan penghapusan pidana sanksi pajak, namun wacana tersebut semakin berkembang dengan munculnya berbagai masukan termasuk penghapusan segala tindak pidana umum, kecuali narkotika dan terorisme, yang dilakukan sang wajib pajak.

"Kebijakan ini tidak menarik kalau cuma pajak saja yang diampuni. Kenapa kemarin wacana ini ramai dipenegak hukum, karena lebih menarik penghapusan sanksi pidananya," katanya.

Lebih lanjut, Sigit mengklaim, Presiden Joko Widodo sudah pasti akan menyetujui wacana tersebut karena dianggap mampu menambah penerimaan negara cukup signifikan.

Terkait pengesahan kebijakan tersebut menjadi undang-undang, Sigit mengatakan tengah menanti inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Juni 2015 mendatang.

"Kita belum tahu. Kalau melalui pemerintah berarti Presiden. Kita sedang coba godok ini, agar menjadi wacana yang sempurna," katanya.

Jika wacana tersebut berhasil disahkan menjadi sebuah kebijakan tahun ini, tarif dana tebusan yang wajib dibayarkan sang wajib pajak adalah 10-15 persen dari total dana yang terparkir di luar negeri.

"Tapi kalau jadinya 2015, tarif 2015 lebih rendah kalau mereka bayar di 2016. Itu baru wacana," katanya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER