Dalam salinan PMK tersebut, yang diterima CNN Indonesia pada Senin (1/1), disebutkan ruang lingkup penyelesaian piutang instansi pemerintah tersebut hanya diperuntukan bagi penanggung utang UMKM dan KPR sederhana dan sangat sederhana, yang pengurusannya telah diserahkan ke PUPN atau DJKN. Piutang tersebut tidak termasuk piutang yang merupakan aset eks bank Dalam Likuidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debitur akan mendapatkan tambahan potongan sebesar 50 persen dari sisa utang pokok yang melunasi utangnya sampai Juni 2015. Sementara untuk periode pelunasan Juli -September 2015, diskon hanya diberikan sebesar 30 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan untuk waktu pelunasan Oktober-Desember 2015 hanya mendapatkan keringanan potongan utang pokok sebesar 20 persen.
"Penanggung utang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2015 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya," ujar Bambang dalam PMK tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan keringanan tersebut hanya diberikan bagi debitur UMKm dan KPR yang mengajukan permohonan paling lambat 1 Desember 2015 kepada kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Syarat lainnya adalah penanggung utang wajib melunasi kewajibannya paling lambat satu bulan sejak permohonannya dikabulkan.
(ags)