Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memberikan keringan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta debitur kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana yang berutang kepada kementerian, lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. Keringanan yang dimaksud berupa diskon utang pokok hingga 50 persen dan penghapusan denda administrasi serta utang bunga.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang terbit pada 22 Mei 2015 dan diundangkan pada 25 Mei 2015.
Dalam salinan PMK tersebut, yang diterima CNN Indonesia pada Senin (1/1), disebutkan ruang lingkup penyelesaian piutang instansi pemerintah tersebut hanya diperuntukan bagi penanggung utang UMKM dan KPR sederhana dan sangat sederhana, yang pengurusannya telah diserahkan ke PUPN atau DJKN. Piutang tersebut tidak termasuk piutang yang merupakan aset eks bank Dalam Likuidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan selain penghapusan utang bunga dan denda administrasi, diskon utang pokok dapat diberikan sebesar persentase utang pokok yang telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2015.
Debitur akan mendapatkan tambahan potongan sebesar 50 persen dari sisa utang pokok yang melunasi utangnya sampai Juni 2015. Sementara untuk periode pelunasan Juli -September 2015, diskon hanya diberikan sebesar 30 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan untuk waktu pelunasan Oktober-Desember 2015 hanya mendapatkan keringanan potongan utang pokok sebesar 20 persen.
Namun, Menkeu membatasi penanggung utang negara yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut, yakni hanya pelaku UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar dan debitur KPR rumah sederhana dan sangat sederhana dengan plafon kredit maksimal Rp 100 juta.
"Penanggung utang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2015 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya," ujar Bambang dalam PMK tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan keringanan tersebut hanya diberikan bagi debitur UMKm dan KPR yang mengajukan permohonan paling lambat 1 Desember 2015 kepada kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Syarat lainnya adalah penanggung utang wajib melunasi kewajibannya paling lambat satu bulan sejak permohonannya dikabulkan.
(ags)