Sementara 14 menteri lain yang menjadi anggota adalah Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri tenaga Kerja, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pembentukan komite baru UMKM ini diresmikan Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 yang diundangkan dan efektif bekerja pada 7 Mei 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melaksanakan tugasnya, jelas Presiden, Komite Kbeijakan wajib berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain tiu, tim baru ini juga harus bekerja sama dan melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,s erta pemangku kepentingan lainnya.
Beleid ini juga mengatur ketentuan penjaminan kredit bagi UMKM, yang imbal jasa penjaminannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
"Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," ujar Jokowi menegaskan. (ags)