Ciputra: Uang Muka KPR Diperlonggar, Penjualan Rumah Naik

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 20:19 WIB
Sejak 2013, uang muka KPR ditetapkan OJK maksimal 30 persen dari harga jual rumah atau meningkat dari sebelumnya maksimal 20 persen.
Pengunjung melihat stand BTN dalam pameran Keuangan Rakyat, Jakarta, Minggu, 21 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan rasio pembiayaan terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah disambut baik oleh pengembang properti. PT Ciputra Development tbk optimis penjualan properti akan meningkat 15 persen dengan adanya kebijakan tersebut.

"Dengan adanya pelonggaran LTV sebenarnya itu good news bagi kami. Tapi seberapa besar efeknya nanti tergantung pada tingkat kelonggarannya," ujar Corporate Secretary Ciputra Development Tulus Santoso di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurutnya, kebijakan pengetatan LTV yang dimulai pada kuartal IV 2013 sempat membuat penjualan pemasaran properti menurun sebesar 3,47 persen pada tahun tersebut jika dibandingkan dengan 2012. Sementara pada tahun lalu, penjualan pemasaran Ciputra sebesar Rp 8,63 triliun atau turun Rp 0,31 triliun dibandingkan 2013 yang mencapai Rp 8,94 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kebijakan LTV ini dilonggarkan dengan angka seperti sebelumnya, maka kami harapkan penjualan bisa naik sebesar 15 persen dibanding penjualan tahun kemarin asal pelonggaran LTV juga disertai dengan likuiditas perbankan yang baik," jelas Tulus.

Tulus mengatakan Ciputra pada tahun ini menargetkan pendapatan penjualan sebesar Rp 10,96 triliun, naik sebesar 27 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Dia menambahkan target ini tidak memasukkan unsur rencana pelonggaran LTV.

Menanggapi pelonggaran LTV, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan pihaknya juga mendukung kebijakan OJK ini meskipun dampaknya terhadap kinerja perusahaan tidak terlalu signifikan.

Menurut Maryono, jumlah debitur BTN saat ini tidak terkena dampak kebijakan pengetatan LTV mengingat kebijakan tersebut hanya berdampak bagi pembeli rumah selain pembeli rumah pertama.

"95 persen dari debitur kami merupakan pembeli rumah pertama, jadi tidak terkena dampak kebijakan pengetatan LTV sebelumnya. Tapi kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya ketika ditemui di tempat yang sama.

Seperti diketahui, OJK membatasi uang muka kredit rumah maksimal 30 persen dari nilai harga jual rumah terhitung mulai 2013 guna mencegah resiko kredit macet dan penggelembungan harga properti. Sebelumnya, besaran uang muka rumah hanya sebesar maksimal 20 persen dari harga jual rumah. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER