Pesawat Terlambat, Menhub Jonan Larang Petugas Maskapai Kabur

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 15:15 WIB
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 tahun 2015.
Sejumlah calon penumpang menunggu keterangan akibat keterlambatan yang terjadi pada maskapai Lion Air, Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Jumat, 20 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang petugas maskapai lari atau memilih tidak ada di tempat saat keterlambatan penerbangan dalam waktu yang panjang terjadi sehingga memicu amarah para penumpang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan yang belum lama ini diterbitkan.

Sesuai aturan yang ditekennya tersebut, Jonan mewajibkan maskapai menyediakan petugas setingkat General Manager, Station Manager (SM), staf lain, atau pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di lapangan dalam menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata menjelaskan, petugas yang diberi wewenang harus menunjukkan sikap empati dengan memperhatikan kritikan penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas juga harus memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang perjalanan dan membantu penumpang memesan tiket ulang atau melakukan pemindahan ke penerbangan atau ke maskapai dalam negeri lain," kata Barata dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Rabu (3/6).

Menurut pria berkacamata tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh maskapai penerbangan untuk menyampaikan informasi keterlambatan melalui petugas di ruang tunggu bandara, telepon, atau layanan pesan singkat paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Jika keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca. Sedangkan jika terjadi perubahan jadwal penerbangan (rescheduled), informasi yang disampaikan kepada penumpang melalui telepon,SMS atau media pengumuman paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER