April, Batas Akhir Maskapai Serahkan Laporan Keuangan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 08:39 WIB
Maskapai yang tidak menyerahkan laporan keuangannya bisa menerima sanksi denda, dilaporkan ke PPATK, sampai dicabut izin usaha angkutan udaranya.
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan kewajiban operator penerbangan untuk menyerahkan laporan keuangannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Dalam aturan tersebut, laporan keuangan tahun lalu wajib diserahkan ke pemerintah paling lambat akhir April 2015.

“April sudah dekat, harapannya dapat segera nanti disampaikan,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Anung Bayumurti di kantornya, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anung menjelaskan laporan keuangan harus disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam bahasa Indonesia. Laporan keuangan yang harus diserahkan meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba-rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, seluruh maskapai juga harus menyertakan laporan kinerja operasional.

Sebelumnya, aturan mengenai penyampaian laporan keuangan sudah tercantum dalam pasaal 118 ayat (1) huruf g Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kendati demikian, UU tersebut dinilai kurang jelas sehingga diperlukan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan.

Menurut Anung, selama ini maskapai sudah menyampaikan laporan keuangannya kendati aturan yang mewajibkan belum jelas. “Sampai dengan tahun kemarin masih ada yang menyampaikan laporan hanya tiga lembar, neraca laba rugi dan arus kas tanpa melengkapi yang lainnya,” ujar Anung.

Setelah laporan keuangan diterima Kemenhub, laporan tersebut akan dievaluasi kemudian dikembalikan ke operator yang bersangkutan. Kriteria apa saja evaluasi yang dilakukan, tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan KP Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Laporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja Keuangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, yang diakui Anung masih dalam proses revisi.

“KP 69 yang tadinya hanya mengevaluasi dari sisi keuangan dan sisi operasi akan diperkuat dari sisi keuangannya. Bagaimana penilaian kesehatan perusahaan, bagaimana standar tolok ukur yang ada, bagaimana dikatakan sehat, apakah perusahaan tersebut dapat menjaga kelangsungan usahanya, dan lain-lain” kata Anung.

Untuk itu, lanjut Anung, Kemenhub dalam waktu dekat akan mengundang pelaku industri penerbangan untuk membahas kriteria-kriteria yang akan digunakan sebagai tolok ukur kesehatan maskapai penerbangan serta hal lain yang terkait dengan revisi aturan teknis tersebut.

Sanksi Berat Menanti

Maskapai yang lalai tidak menyampaikan laporan keuangan akan diberikan sanksi administrasi berupa pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai pembekuan/ pencabutan izin usaha angkutan udara.

Selain itu, Anung juga menjamin keamanan dan kerahasiaan dari laporan keuangan yang telah disampaikan sesuai yang tercantum dalam aturan pedoman teknis laporan keuangan. “Laporan keuangan tidak bisa disampaikan atau diminta di luar yang diamanatkan peraturan ini, kecuali diminta secara hukum,” kata Anung.

Menanggapi kewajiban tersebut, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin menilai kewajiban perusahaan penerbangan untuk menyerahkan laporan keuangan adalah hal yang wajar.

Selain itu, Tengku juga menilai maskapai penerbangan seharusnya sudah siap untuk melaporkan mengingat bentuk usaha dari perusahaan penerbangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang harus bersedia diaudit kinerja keuangannya terkait dengan kebutuhan pelaporan pajak.

“Jangankan maskapai penerbangan, perusahaan biasa saja itu dalam satu tahun pasti biasanya ada tutup (buku) Maret, April sudah tutup buku semua, karena ada hubungannya dengan pajak,” kata Tengku. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER