Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Cita Mineral Investindo Tbk merumahkan sedikitnya 300 orang pekerja, seiring pemberlakuan larangan ekspor biji mineral mentah nasional, yang berlaku sejak Januari 2014.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sendiri dilakukan manajemen Cita Mineral untuk melakukan efisiensi, demi menekan beban operasional perusahaan pasca nonaktifnya kegiatan produksi dan penjualan biji bauksit.
"Kalau dengan yang ekspatriat dari Tiongkok mungkin sampai 1.500 orang. Namun, itu jumlah
turnover-nya karena mayoritas dari mereka merupakan pekerja kontrak di proyek
smelter perseroan," ujar Liem Hok Seng, Direktur Utama Cita Mineral di Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, melalui anak usahanya yakni PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) Cita Mineral tengah membangun
smelter grade alumnia (SGA) dengan kapasitas produksi mencapai 2 juta ton. Proyek
smelter yang terletak di Kalimantan Barat itu ditaksir menelan investasi senilai US$ 1 miliar.
Guna memperbaiki kinerja perseroan tahun depan, manajemen pun akan mengebut penyelesaian proyek
smelter yang dimiliki oleh WHW. "Kami targetkan
smelter WHW bisa beroperasi 2016 agar tahun depan perseroan bisa mulai bisa mengekspor kembali," ujarnya.
Tingkatkan PendapatanMeski perseroan tengah melakukan efisiensi menyusul aturan yang menjadi amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Liem optimistis kinerja Cita Mineral tahun depan akan membaik.
Manajemen pun berani mematok pendapatan perseroan tahun depan berada di angka US$ 107 juta dengan laba bersih US$ 24 juta. Meski begitu, manajemen tak menampik bahwa di 2015 perseroan masih akan mengalami kerugian akibat dari pemberlakuan larangan ekspor biji bauksit.
Perdagangan saham CITA pun masih mendapat
suspend dari PT Bursa Efek Indonesia lantaran terus anjloknya kinerja perseroan sejak 2014.
"Sampai kuartal I 2015, perseroan masih mengalami kerugian sekitar Rp 163 miliar karena otomatis tidak ada pemasukan yang signifikan akibat penerapan UU No. 4 Tahun 2009. Tapi kami berupaya agar tahun depan
smelter bisa beroperasi agar perseoan dapat terus melanjutkan operasi," kata Corporate Secretary Cita Mineral, Yusak Lumba Pardede.
(ded/ded)