Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) meskipun harga komoditas tambang masih terpuruk.
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, salah satu komoditas yang menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan PNBP adalah batubara.
“Pada 2014, realisasi PNBP dari penjualan batubara mencapai Rp 26,3 triliun, atau 81 persen dari total realisasi PNBP sub sektor minerba yang mencapai Rp 32,3 triliun. Tahun 2015, PNBP sub sektor minerba ditargetkan mencapai Rp 52 triliun,” kata Sudirman dalam perhelatan 21st Annual Coaltrans Asia, di Nusa Dua, Bali, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa menggenjot setoran PNBP dari perusahaan batubara, Sudirman mengaku pemerintah telah menyiapkan lima strategi, yaitu:
Pertama, mengendalikan produksi batubara nasional dengan mengutamakan pasokan batubara ke dalam negeri, atau yang dikenal kebijakan
Domestic Market Obligation (DMO).
Kedua, perbaikan tata kelola pertambangan yang harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan keseimbangan pada kepentingan negara.
Ketiga, peningkatan nilai tambah dengan meningkatkan kualitas batubara melalui mekanisme gasifikasi (
gasifaction) dan likuifikasi (
liquefaction).
Keempat, menggunakan lebih banyak batubara sebagai sumber energi untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Kelima, peningkatan penerimaan negara dari royalti sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2014 tentang Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang.
"Untuk menjawab isu strategis tersebut, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan di bidang pertambangan batubara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri," jelas Sudirman.
Perketat Harga JualMantan Bos PT Pindad (Persero) ini mengatakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah juga akan secara ketat mengatur harga jual batubara yang dijual ke dalam maupun luar negeri. Kebijakan untuk pengaturan harga jual batubara sendiri mempunyai maksud dan tujuan khusus.
Diantaranya, mengoptimalisasi sumberdaya menjadi cadangan; mencegah langkanya pasokan ke dalam negeri akibat disparitas harga yang terlampau jauh; optimalisasi penerimaan negara termasuk bagi hasil ke daerah penghasil; pengendalian produksi batubara dikaitkan dengan dengan target penerimaan negara yang direncanakan; dan mendukung upaya menciptakan industri pertambangan sesuai
Good Mining Practice.
"Tentu pemerintah berharap dengan berjalannya kebijakan-kebijakan tersebut dapat mendukung perkembangan sub sektor mineral dan batubara, khususnya batubara sebagai salah satu sumber energi primer alternatif yang penting dan lebih ekonomis untuk kebutuhan domestik," tandas Sudirman.