Jakarta, CNN Indonesia -- Selain melarang penggunaan valuta asing dalam semua transaksi di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) juga mengharamkan pencantuman label harga selain rupiah. Sanksi bagi ritel yang melanggar tak hanya akan mendapat teguran tertulis dari bank sentral, tetapi terancam dicabut izin usahanya.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terbit dan efektif berlaku 1 Juni 2015.
(Baca juga:
Masih Bertransaksi Pakai Dolar? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni V Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan setiap pelaku usaha di Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan jasa hanya dalam rupiah. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menampilkan label harga dalam satuan valas baik sendiri maupun bersamaan dengan rupiah (
dual quotation).
"Contoh larangan
dual quotation: Toko A mencantumkan harga 1 buah komputer sebesar Rp 15 juta dan US$ 1.500 secara bersamaan," ujar Eni seperti dikutip dari salinan SEBI, Rabu (10/6).
Kewajiban dan larangan pencantuman harga valas berlaku untuk:
1. label harga barang
2. biaya jasa (fee)
3. biaya sewa menyewa
4. tarif, seperti bongkar muat dan angkutan umum
5. daftar harga, seperti harga menu restoran
6. kontrak atau perjanjian
7. dokumen penawaran, pemesanan, dan tagihan. Seperti delivery order, purchase order
8. Bukti pembayaran
"Kewajiban dan larangan pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah berlaku pula untuk pencantuman harga barang dan jasa melalui media elektronik," ucap Eni menegaskan.
Apabila dilanggar, tegas Eni, BI telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggarnya. Awalnya, pelaku usaha yang tak patuh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan wajib menyampaikan laporan dan data terkait.
"Bank Indonesia (juga) dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan antara lain berupa pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan usaha," tuturnya.