Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan dari Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang efektif berlaku 1 Juni 2015. (Baca juga: Masih Bertransaksi Pakai Dolar? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, BI menegaskan pelanggar kewajiban penggunaan rupiah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun.
Upaya ini diragukan efektivitasnya oleh kalangan perbankan karena pengawasan dan penegakan hukumnya diyakini akan sulit karena transaksinya tersebar dalam berbagai skala.
"Sanksi hukumnya ini yang jadi tanda tanya cukup besar. Belum pernah pernah lihat sanksi hukum dikenakan kepada pelanggar. Karena kalau lihat di Glodok saja, itu banyak sekali transaksi pakai dolar. Jadi law enforcement-nya akan sangat susah," ujar Treasury Manager BRI Syariah, Rahmat Wibisono kepada CNN Indonesia, Rabu (10/6). (ags/gen)