Pengawasan Wajib Rupiah Diragukan, BI akan Inspeksi Mendadak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 13:40 WIB
Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/5). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan untuk memastikan larangan penggunaan dolar dan mata uang selain rupiah benar-benar dipatuhi masyarakat. Namun, belum jelas bagaimana cara bank sentral menindak masyarakat yang tidak memperdulikan instruksinya itu.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan dari Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang efektif berlaku 1 Juni 2015. (Baca juga: Masih Bertransaksi Pakai Dolar? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun)

Dalam keterangan tertulisnya, BI menjelaskan pengawasan secara langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu  jika diperlukan. Selain itu, BI juga akan melakukan pengawasan  secara  tidak langsung  melalui  kegiatan analisa dan evaluasi atas laporan yang disampaikan  oleh setiap pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam  melaksanakan  pemeriksaan  langsung,  Bank  Indonesia  dapat  meminta semua pihak untuk memberikan laporan keuangan, data transaksi, dan data pendukung lainnya. Selain itu, BI juga dapat mengakses  sarana  fisik dalam rangka observasi  aktivitas operasional  kegiatan usaha.

Intinya, BI menegaskan pelanggar kewajiban penggunaan rupiah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi administratif berlaku berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda 1 persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar, hingga larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Bahkan, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun.

Upaya ini diragukan efektivitasnya oleh kalangan perbankan karena pengawasan dan penegakan hukumnya diyakini akan sulit karena transaksinya tersebar dalam berbagai skala.

"Sanksi hukumnya ini yang jadi tanda tanya cukup besar. Belum pernah pernah lihat sanksi hukum dikenakan kepada pelanggar. Karena kalau lihat di Glodok saja, itu banyak sekali transaksi pakai dolar. Jadi law enforcement-nya akan sangat susah," ujar Treasury Manager BRI Syariah, Rahmat Wibisono kepada CNN Indonesia, Rabu (10/6). (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER