AirAsia Manut Aturan Bank Indonesia Transaksi Pakai Rupiah

Immanuel Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 19:24 WIB
PT AirAsia Indonesia menyatakan telah menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi pembelian tiket maskapai penerbangan tersebut di dalam negeri.
Ilustrasi penumpang Air Asia. (CNN Indonesia/Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Indonesia AirAsia menyatakan telah menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi pembelian tiket maskapai penerbangan tersebut di dalam negeri. Hal tersebut merujuk aturan Bank Indonesia tentang kewajiban transaksi rupiah di dalam negeri.

“Kami sih sudah memakai rupiah untuk setiap transaksi pembelian tiket di dalam negeri,” ujar Andy Adrian, Direktur Komersial AirAsia ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (10/6).

Andy menjelaskan, pihaknya menetapkan penentuan pembayaran tiket menggunakan denominasi rupiah baik di counter maupun melalui website perusahaan. Atas dasar hal tersebut, ia mengaku tidak terlalu terdampak aturan BI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk di counter dalam negeri, semuanya sudah menggunakan rupiah. Nah, kalau untuk pembelian melalui website, itu tergantung alamat IP penggunanya. Kalau yang membeli letaknya di Indonesia, maka ya otomatis terkonversi ke rupiah,” katanya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mulai bulan ini semua kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun nontunai wajib menggunakan rupiah, bagi yang melanggar siap-siap dibui maksimal 1 tahun. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah terbit 31 Maret 2015 lalu.

BI akan memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta bagi yang kedapatan masih menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi dalam negeri secara tunai. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2015 mendatang.

Sementara pelanggaran terhadap transaksi nontunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar. BI juga bisa membekukan lalu lintas pembayarannya. (gir/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER