Jakarta, CNN Indonesia -- Instruksi Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri dibayarkan dalam mata uang rupiah berlaku juga untuk maskapai penerbangan yang menjual tiket rute domestik maupun internasional.
Dikutip dari Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bank sentral mewajibkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia untuk mencantumkan harga barang atau jasa hanya dalam rupiah.
Kewajiban tersebut juga berlaku dalam penetapan tarif seperti tarif bongkar muat peti kemas di pelabuhan, atau tarif tiket pesawat udara dan kargo. Jika masih ada perusahaan yang melanggar, BI akan memberikan surat teguran maksimal dua kali sebelum menjatuhkan denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi, dengan nilai denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan tidak ada maskapai penerbangan nasional yang melanggar aturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengaku telah memanggil seluruh perwakilan maskapai dan pelaku usaha industri penunjang untuk bertemu dengan BI.
Tidak hanya itu, Kemenhub menurutnya juga telah berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) selaku asosiasi maskapai penerbangan internasional.
"Hasilnya mereka sudah mengiyakan untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang," ujar Suprasetyo ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6).
Terkait sosialisasi maupun implementasi aturan tersebut bagi maskapai asing, Suprasetyo menyerahkan mekanismenya kepada IATA.
"Yang akan ngurus
airline asing itu IATA,” ujarnya.
(gen)