Dikutip dari Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bank sentral mewajibkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia untuk mencantumkan harga barang atau jasa hanya dalam rupiah.
Kewajiban tersebut juga berlaku dalam penetapan tarif seperti tarif bongkar muat peti kemas di pelabuhan, atau tarif tiket pesawat udara dan kargo. Jika masih ada perusahaan yang melanggar, BI akan memberikan surat teguran maksimal dua kali sebelum menjatuhkan denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi, dengan nilai denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Kemenhub menurutnya juga telah berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) selaku asosiasi maskapai penerbangan internasional.
"Hasilnya mereka sudah mengiyakan untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang," ujar Suprasetyo ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6).
"Yang akan ngurus airline asing itu IATA,” ujarnya. (gen)