Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia menyatakan bersedia mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, pemerintah tidak bisa mendapatkan seluruh aset tambang Freeport pasca kontraknya berakhir pada 2021 mendatang.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan sebagai perusahaan asing yang memiliki investasi di Indonesia, perusahaannya akan mentaati segala peraturan dan Undang-Undang (UU) yang ada di tanah air. Termasuk ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Artinya Freeport sebagai investor yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) akan mentaati aturan yang ada. Freeport menunjukkan komitmen dalam rangka pembangunan nasional dan patuh pada UU minerba untuk mengalihkan rezim dari KK menjadi IUPK," kata Maroef di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran telah berkomitmen mematuhi aturan yang ada, Maroef bilang Freeport akan siap menerima segala konsekuensi atas pemberlakuan status IUPK tersebut.
Sesuai Pasal 112D ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 20 persen paling lambat setahun sejak PP diundangkan. Seperti diketahui saat ini pemerintah baru memegang sekitar 9,36 persen saham Freeport. Dengan demikian tahun ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menawarkan minimal 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah sehingga saham negara di Freeport mencapai 20 persen. Satu tahun berikutnya, Freeport juga wajib mendivestasikan 10 persen sahamnya kepada pemerintah.
Meski begitu, katanya ia juga berharap pemerintah dengan memberlakukan rezim izin pemerintah telah mempertimbangkan segala komponen dalam rangka memberikan nilai tambah khususnya bagi negara dan masyarakat.
"Begitu mendapat kepastian, sebagai investor tentunya kami akan wise. Apalagi kalau sudah dapat kepastian investasi," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan dengan adanya perubahan status rezim Freeport dari KK menjadi IUPK akan berdampak besar pada kesejajaran antara pemerintah dan perusahaan dalam hal penguasaan pertambangan.
Disamping itu dengan pemberlakuan IUPK maka pemerintah juga berhak mencabut izin Freeport jika manajemen melanggar ketetapan.
"Esensi dari perubahan ini kalau KK antara negara dengan investor itu (level) setara. Sementara dengan konsep IUPK, izin bisa dicabut kapan saja," tuturnya.
Terkait pemberlakuan status IUPK, Dadan bilang penerapan rezim izin terhadap Freeport akan menunggu hasil putusan dari amandamen kontrak karya antara pemerintah dan perusahaan.
Ini mengingat dari enam poin yang dibahas masih terdapat satu poin yang urung disepakati antara kedua belah pihak. "Satu poinnya soal fiskal. Hal ini masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Yang menarik, jika kedua belah pihak menyepakati seluruh poin dalam Amandemen Kontrak Karya tahun ini maka Freeport berpeluang bakal mendapatkan izin pertambangan lagi selama 20 tahun hingga 2035 sesuai dengan UU Minerba.
(gen)