Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penunjukkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat milik pemerintah oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai sebagai salah satu kasus terkait kebijakan ekonomi yang strategis. Oleh karena itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta tidak masuk angin dengan berkomitmen menuntaskan kasus yang melibatkan banyak pejabat tersebut.
"Kalau fakta menunjukan banyak pihak terlibat artinya kesalahan ini bukan pada kebijakan, namun pada tingkat operasional. Bareskrim tidak ada pilihan lain dengan menyelesaikan persoalan TPPI ini secara tuntas," kata Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella, di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Rio, dengan Bareskrim menuntaskan kasus tersebut maka akan menjadi momentum untuk menunjukan bahwa mereka bisa melakukan penyidikan atau penyelidikan terhadap kasus-kasus besar yang selama ini dianggap tidak mampu dilakukan oleh polisi. Rio menilai selama ini Bareskrim cenderung lemah dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang masuk kategori luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak aneh Bareskrim masuk soal kebijakan negara menyangkut ekonomi strategis, baru kali ini saya lihat. Oleh karena itu, perlu diberikan dukungan," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem itu.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir berpendapat Bareskrim perlu memeriksa keterlibatan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno dalam kasus TPPI.
"Ini kan hanya soal teknik yang dilakukan Polri dalam menelisik keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang saat ini diusut Polri, dan bisa berkembang kemanapun," kata Mudzakkir.
Menurutnya, dalam menelisik keterlibatan seorang pelaku korupsi biasanya Kepolisian akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk pihak terkait, yang mengetahui terjadinya korupsi itu.
"Biasanya akan memanggil si pemberi dulu, jika disitu terjadi kongkalikong, nah dia akan diperiksa terlebih dulu, maka disitu akan terlihat," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan mengizinkan penyidik Bareskrim memeriksa HW, tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, di Singapura. "Tidak mungkin tidak diizinkan karena berkaitan dengan proses hukum," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (10/6).
Ia pun tidak merasa keberatan meski pemeriksaan di luar negeri ini merupakan permintaan tersangka. Alasannya, pihaknya telah mendapatkan pertimbangan dari penyidik mengenai izin tersebut. "Itu seluruhnya pertimbangan penyidik," ujarnya. Namun, Badrodin mengaku belum menerima surat permohonan dari Badan Reserse Kriminal sehingga belum dapat memastikan kapan HW akan diperiksa.
(gen)