Bareskrim Diminta Periksa Eks Bos Pertamina dalam Kasus TPPI

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 16:57 WIB
Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno dinilai mengetahui latar belakang penunjukkan penjualan kondensat pemerintah kepada TPPI.
Kantor
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai melakukan pemeriksaan atas mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didesak untuk memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno dalam kasus penunjukkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat milik pemerintah oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Bareskrim harus membongkar kasus tersebut sampai tuntas dengan memeriksa semua prosedur penjualan kondesat dari awal sampai akhir yang telah dijalankan oleh BP Migas kepada TPPI tersebut. Semua pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus tersebut harus diperiksa termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno," ujar Zuli Hendriyanto dikutip dari keterangan pers, Rabu (10/6).

Ia juga mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk memberi mandat kepada Polri dan lembaga penegak hukum lain untuk lebih cepat membongkar semua proses tender atau lelang yang selama ini telah dijalankan oleh SKK Migas (dahulu BP Migas) yang diikuti oleh peserta tender atau lelang dari badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta nasional maupun asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zuli menilai Ari Soemarno perlu diperiksa setelah Presiden Direktur TPPI Honggo Wendratmo pada 28 Agustus 2007 melayangkan proposal pengantaran senipah dan pembayaran kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam proposal tersebut, TPPI menurutnya memberikan apresiasi kepada Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai US$ 345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.

Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. “Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak Agustus 2007,” ujarnya.

Untuk menyiasati perubahan CVR itu, TPPI disebutnya meminta bantuan Pertamina untuk menyediakan dua kargo senipah untuk pengapalan 28 Agustus dan 8 September 2007. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan Agustus yang sebelumnya disepakati.

Bantu Mengawasi

Untuk menghindari hal serupa terjadi di kemudian hari, Zuli meminta masyarakat untuk mengawasi kegiatan bisnis di industri migas nasional.

"Masyarakat juga harus terus mengawal semua proses tender atau lelang minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, baik yang sudah dijalankan maupun yang akan dijalankan. Hal tersbut supaya aparat pemberantasan korupsi tidak masuk angin, dan kasusnya mandeg di tengah jalan," tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER