SKK Migas Minta Pengecualian Wajib Transaksi Rupiah

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 17:07 WIB
Industri migas selama ini kerap menggunakan valuta asing dalam hal pengadaan barang dan jasa maupun saat membuat perjanjian jual beli.
Lapangan Bukit Tua, yang menjadi wilayah kerja kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Petronas Carigali mulai memproduksi migas pada Minggu, 17 Mei 2015. (Dok. Petronas Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI) menyusul diterbitkannya Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan ketentuan tersebut seluruh transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai wajib menggunakan rupiah. Sementara industri migas selama ini kerap menggunakan valuta asing dalam hal pengadaan barang dan jasa.

"Jujur kami belum mendapatkan sosialisasi yang detil mengenai aturan ini. Tentunya SKK Migas akan melakukan evaluasi lebih dulu di internal dan KKKS (perusahaan migas) untuk menyikapi aturan larangan valas baru ini," ujar Elan Biantoro, Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elan mengakui dengan dirilisnya kewajiban tersebut akan memberi dampak pada perubahan kontrak-kontrak yang sudah dijalankan perusahaan migas dalam hal pengadaan barang dan jasa hingga jual-beli produk migas.

Oleh karena itu, SKK Migas menurutnya akan berupaya agar industri migas nasional mendapat pengecualian seperti halnya larangan penggunaan letter of credit (L/C) yang saat ini sudah diterapkan Kementerian Perdagangan.

"Kalau tidak, pastinya akan banyak penyesuaian di kontrak-kontrak yang sudah ada. Nanti saya akan tanya bagian keuangan dulu akan seperti apa usulan dan sikap kami," ujarnya.

Dukungan Petrokimia Gresik

Seperti yang diketahui, total pengadaan barang dan jasa di sektor migas tahun lalu menembus angka US$ 12,43 miliar yang sebagian besar diantaranya menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini belum termasuk transaksi jual-beli produk migas di dalam negeri yang dilakukan oleh beberapa perusahaan baik itu di sektor ketenagalistrikan, pupuk, hingga petrokimia.

Sementara Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman menyatakan perseroannya sendiri telah memiliki beberapa kontrak gas jangka panjang seperti dengan perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) untuk volume gas mencapai 85 juta kaki kubik per hari (mmscfd).

Berangkat dari hal tersebut, ia pun menilai dengan adanya pemberlakuan kewajiban untuk menggunakan rupiah dalam transaksi jual-beli gas hingga amoniak akan memberi dampak positif pada kinerja keuangan.

"Kami beli gas alam dan kontraknya sudah berjalan lama. Yg sifatnya spot untuk dalam negeri yang pakai dolar adalah amoniak. Nantinya akan kami transaksikan dalam rupiah karena pendapatan kami juga dalam rupiah," tutur Hidayat. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER