Aturan Menteri Susi Bakal Rugikan Ekspor Udang Rp 500 Miliar

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2015 10:38 WIB
Moratorium perizinan perikanan tangkap bikin pengusaha udang cemas. Udang sedang besar-besarnya di laut, tapi tak bisa dipanen.
Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) saat bertandang ke CNN Indonesia, Jumat (12/6). (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti sejak November lalu telah mengeluarkan aturan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014.

Akibat aturan tersebut banyak kapal tangkap yang terpaksa berhenti melaut dan bersandar di dermaga menunggu hasil audit dan verifikasi dari Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) keluar. Kerugian pun dialami pengusaha penangkapan udang.

Akibat berhenti operasinya kapal-kapal itu, Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) menaksir negara berpotensi kehilangan pendapatan senilai Rp 500 miliar akibat melimpahnya stok udang di laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretariat Jenderal HPPI, IGN Merthawibawa, mengatakan nilai ekonomis udang yang hidup di laut akan berkurang apabila tidak ditangkap sesegera mungkin karena siklus masa hidup udang sangat pendek yakni satu tahun.

"Sekarang udang di laut ukurannya sudah besar-besar, secara ekonomis kalau tidak ditangkap devisa negara hilang sekitar Rp 500 miliar, itu pun yang tercatat dari asosiasi kami. Kalau tidak ditangkap akan mati sia-sia," ujar Mertha saat berkunjung ke kantor redaksi CNNIndonesia, Jakarta, Jumat (12/6).

Mertha yang juga menjabat sebagai General Manager dari perusahaan perikanan PT Tri Kusuma Graha mengatakan saat ini stok udang yang siap ekspor menumpuk di pabrik pengolahan Surabaya. Menurutnya setelah aturan moratorium terbit stok udang di laut sangat melimpah.

Kendati demikian Mertha mengakui aturan moratorium sangat efektif mengusir kapal-kapal ilegal yang diketahui selama ini mencuri udang di perairan Indonesia. Menurutnya sebelum aturan tersebut berlaku, hasil tangkapan yang didapat hanya berkisar 400 kilogram, namun kini berhasil menembus angka 1 ton dalam sehari.

"Perusahaan saya terakhir operasi pada akhir Maret lalu, akibat moratorium mulai November, kapal-kapal ilegal sudah mulai berkurang dan kabur jadi hasil tangkapan sebelum tim satgas turun rata-rata 1 ton, itu bagus," katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor perikanan Indonesia mencapai US$ 2,86 miliar, kemudian pada tahun 2014 naik menjadi US$ 3,1 miliar. Lalu pada kuartal I 2015 nilai ekspor perikanan sudah menembus US$ 906,77 juta.

Dari total ekspor kuartal I 2015 tersebut tercatat komoditas yang paling banyak menyumbang nilai ekspor adalah udang yakni sebesar US$ 449,95 juta, terbesar kedua yakni tuna dengan nilai US$ 89,41 juta dan terbesar ketiga disumbang oleh komoditas cumi-cumi yakni senilai US$29,51 juta. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER