Putusan Pengadilan Perikanan Ambon Ancam Penurunan Ekspor

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 14:34 WIB
Pasar ekspor ikan ke Amerika Serikat dan Eropa akan menilai ketidakseriusan Indonesia dalam menindak pelaku illegal fishing dengan menolak membeli ikan RI.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung (tengah). (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kecewa dengan putusan Pengadilan Perikanan di Ambon yang dinilai tidak tegas. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menekan kinerja ekspor perikanan Indonesia.

Saut Hutagalung, Dirjen P2HP KKP mengatakan menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional dirinya di‎kagetkan dengan putusan Pengadilan Perikanan terkait kapal ikan asing KM Sino yang terbukti melakukan praktek illegal fishing tetapi hanya dikenakan denda Rp 100 juta per kapal.

“Hal ini sangat menciderai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita. KKP bekerjasama dengan TNI-Angkatan Laut, Polri bahkan masyarakat ‎sudah demikian serius, keras dan tegas melakukan upaya pemberantasan illegal fishing. Namun putusan pengadilan sangat ringan dan tidak memberikan efek jera,” ujar Saut melalui surat elektronik, Jumat (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sudah dua kali Pengadilan Perikanan Ambon selama dua bulan terakhir memberikan putusan yang menciderai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan untuk turut memberantas illegal fishing.

“Hal iu dapat memberi keyakinan bagi pelaku illegal fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran illegal fishing,” jelasnya.

Penurunan Ekspor

Menyikapi hal tersebut, Saut mengingatkan agar Pemerintah Indonesia agar berhati-hati. Pasalnya, pasar utama ikan dunia khususnya Eropa dan Amerika Serikat sangat serius memerangi illegal fishing. Bahkan juga serius mencegah agar jangan sampai produk perikanan hasil praktek illegal fishing memasuki pasar mereka.

“Komisi Eropa memberikan 'yellow card’, bahkan 'red card' bagi negara yang pelaku usaha penangkapan ikannya masih leluasa melakukan praktek illegal fishing seperti Thailand, Korea Selatan, Filipina, Solomon Islands, Tuvalu, dan beberapa negara lain,” katanya.

Kejadian putusan ringan oleh pengadilan perikanan Ambon, lanjutnya dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum bersungguh-sungguh memberantas illegal fishing. Menurutnya, di sisi pemerintah sudah sangat keras dan tegas, tetapi institusi peradilan belum.

Saut menjelaskan, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia agar industri perikanan dapat menjadi pemain penting di ‎pasar global ke depan selain ketegasan. Negara harus membangun perikanan berkelanjutan, dan illegal fishing adalah hal yang pertama harus ditanggulangi.

“Kalau kita tidak serius, Indonesia bisa dapat 'yellow card' yang akan memukul pasar ekspor kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan pilihan negara adalah melanjutkan dengan konsisten upaya pemberantasan illegal fishing secara tegas dan keras. Bersamaan dengan itu juga menata kebijakan dan program pengelolaan perikanan menuju perikanan berkelanjutan yang berdaya saing. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER