Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa berlaku moratorium pemberian perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah perairan Indonesia. Tim Analisa dan evaluasi pun masih melakukan proses audit dan verifikasi data kapal-kapal milik perusahaan perikanan yang diduga memiliki masalah dalam kepatuhan.
Perpanjangan dan belum keluarnya hasil audit dan verifikasi ini telah membuat pengusaha perikanan cemas, terutama di kalangan pengusaha udang. (Baca:
Perusahaan Penangkapan Udang Keluhkan Perpanjangan Moratorium)
"Yang menjadi prioritas saat kami bekerja adalah perusahaan yang kita anggap sebagai ada dugaan penyimpangan," kata Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husein saat dihubungi CNNIndonesia, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus mengatakan hasil proses verifikasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Susi untuk diputuskan nasib izin usahanya.
"Setelah dievaluasi nantinya akan kami keluarkan rekomendasi ke Menteri Susi, setelah itu kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk kami mintai komitmen tertulisnya untuk patuh terhadap segala aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Yunus.
Terkait hasil verifikasi tahap awal yang sudah keluar hasilnya, Yunus mengatakan Tim Anev tidak bisa mempublikasikan hasil penyelidikan secara satu per satu. Hal itu dianggap akan membuat proses penyelidikan tidak mendalam dan mendasar.
"Kami akan keluarkan hasil evaluasinya secara serentak sebab kami masih sangat mendalami hasil-hasil penemuan kami," katanya.
Meski dirinya mengetahui keputusan Tim Anev untuk mengeluarkan hasil evaluasi sangat berdampak terhadap kelangsungan bisnis para pengusaha perikanan, Yunus berharap para pengusaha bisa bersabar menanti proses evaluasi selesai.
"Kami menyadari mereka merasa proses ini lama pasti akan ada dampak bagi usahanya namun kami akan usahakan secepatnya. Kita usahakan sampai Oktober, tergantung selesai atau enggaknya proses anev," katanya.