Menteri Susi Tunjuk Faisal Basri di Tim Anti Illegal Fishing

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 11:07 WIB
Nantinya peran Faisal dalam tim lebih mengarah kepada bidang ekonomi dan menakar nilai serta dampak illegal fishing terhadap perekonomian Indonesia.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri, memberikan keterangan terkait rekomendasi kebijakan BBM bersubsidi, di Kementrian ESDM, Jakarta, Minggu, 21 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom Universitas Indonesia yang juga mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, diminta secara khusus oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membantu Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing.

Wakil Ketua Satgas Yunus Husein mengatakan, nantinya peran Faisal dalam Tim lebih mengarah kepada bidang ekonomi dan menakar nilai serta dampak illegal fishing terhadap perekonomian Indonesia selama ini.

"Pak FB (Faisal Basri) sudah ketemu dengan kita dan beliau diminta untuk menjadi penasehat di tim satgas, di bidang politikal dan ekonomi seperti menghitung dampak moratorium terhadap bidang perekonomian masyarakat," ujar Yunus saat dihubungi CNN Indonesia pada akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim yang diketuai oleh Mas Achmad Sentosa itu nantinya akan membentuk suatu rujukan dan rekomendasi yang akan diberikan kepada Susi dan pejabat terkait lainnya guna menentukan arah kebijakan di bidang kelautan dan perikanan selanjutnya.

"Kita juga akan bekerja mengulik isu organisasi kriminal di bidang kelautan dan perikanan," kata Yunus.

Yunus mengungkapkan, payung hukum penunjukan Faisal sendiri, langsung berada di bawah tangan Susi Pudjiastuti.

Untuk diketahui, Tim Satgas Anti Illegal Fishing resmi dibentuk oleh Susi pada Desember 2014 lalu. Di bawah pimpinan Deputi VI UKP4 Mas Achmad Santosa, satgas ini akan melakukan beberapa hal termasuk pengawasan aturan moratorium.

Selain berisi anggota dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kepolisian, dalam satgas tersebut juga berisi anggota dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER