Kemenperin: Keputusan Tarif CPO Fund di Tangan Kemenkeu

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 07:23 WIB
Kemenperin mengklaim hanya memberikan usulan terkait besaran tarif yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, sementara keputusan akhir di pihak Kemenkeu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seusai rapat kordinasi terkait perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang keputusan akhir akan ketentuan pungutan dari produk hulu hingga hilir di dalam pungutan CPO Fund. Kemenperin menjelaskan, keputusan akhir mengenai besaran tarif CPO Fund tetap akan ditentukan oleh tim tarif dan disahkan oleh Menteri Keuangan.

"Terkait tarif CPO fund, Kemenperin hanya memberikan usulan terkait besaran tarifnya yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi sekarang. Tapi keputusan akhirnya tetap di tangan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto melalui sambungan telepon, Senin (15/4).

Usulan tersebut, Panggah menambahkan, telah diberikan kepada Tim Tarif dan kini semua tergantung keputusan Kemenkeu untuk memastikan kapan peraturan tersebut bisa terbit. Ia juga mengatakan bahwa usulan Kemenperin ini bisa diubah oleh Kemenkeu jika instansi yang dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro jika poin rekomendasi tersebut ada yang tidak sesuai dengan perhitungan tim tarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam memberikan tingkat pungutan, kami menghitung dengan melihat kombinasi daeo dampak pengenaan bea keluar, harga CPO dan turunannya yang berlaku, serta produksi dasar perkebunan kelapa sawit. Besaran dan perhitungan ini bisa saja nanti diubah oleh Kemenkeu jika mereka merasa tak cocok," terangnya.

Ia menambahkan bahwa Kemenperin mengusulkan pembebanan pungutan sebesar US$ 10 hingga US$ 50 per metrik ton bagi produk CPO dan turunannya, dimana tingkat pungutan terbesar tetap di produksi hulu kelapa sawit. Kendati demikian, Panggah tidak membeberkan secara lebih jauh mengenai tingkatan-tingkatan bagi setiap produknya.

"Tapi kita tidak pungut hingga ke hilir sekali. Dari produk kelapa sawit level 1 yang masih hulu ke level 5 yang sudah sangat hilir, kita hanya bebankan dari level 1 yang masih berupa CPO ke level 3 yang berupa olein. Tapi kalau produk yang sangat hilir sekali, seperti biodiesel, itu tidak dikenakan sama sekali," tutur Panggah.

Keterangan Kemenperin ini sekaligus menyanggah pernyataan Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) CPO, Bayu Krisnamurthi yang mengatakan bahwa penentuan pungutan bagi CPO Fund nantinya ditentukan oleh Kemenperin yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada 1 Juli mendatang pemerintah resmi mengutip CPO Fund yang ditujukan bagi penanaman ulang kelapa sawit dan juga penyerapan produksi biodiesel domestik. Pemanfaatan dana CPO Fund sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER