"Terkait tarif CPO fund, Kemenperin hanya memberikan usulan terkait besaran tarifnya yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi sekarang. Tapi keputusan akhirnya tetap di tangan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto melalui sambungan telepon, Senin (15/4).
Usulan tersebut, Panggah menambahkan, telah diberikan kepada Tim Tarif dan kini semua tergantung keputusan Kemenkeu untuk memastikan kapan peraturan tersebut bisa terbit. Ia juga mengatakan bahwa usulan Kemenperin ini bisa diubah oleh Kemenkeu jika instansi yang dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro jika poin rekomendasi tersebut ada yang tidak sesuai dengan perhitungan tim tarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan bahwa Kemenperin mengusulkan pembebanan pungutan sebesar US$ 10 hingga US$ 50 per metrik ton bagi produk CPO dan turunannya, dimana tingkat pungutan terbesar tetap di produksi hulu kelapa sawit. Kendati demikian, Panggah tidak membeberkan secara lebih jauh mengenai tingkatan-tingkatan bagi setiap produknya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada 1 Juli mendatang pemerintah resmi mengutip CPO Fund yang ditujukan bagi penanaman ulang kelapa sawit dan juga penyerapan produksi biodiesel domestik. Pemanfaatan dana CPO Fund sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015. (gir)