Pemerintah: Perubahan Status Freeport Demi Jamin Investasi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2015 10:02 WIB
"Prinsipnya dua hal. Satu, siapapun yang ingin investasi direspon dengan baik. Kedua, kepastian hukum harus ada," ujar Menteri ESDM.
Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan)didampingi Chairman Freeport Mc.Moran, James Robert Moffett (kiri) saat memberikan keterangan pers mengenai perpanjangan nota kesepahaman ekspor, konsetrat, tembaga dan peningkatan manfaat untuk Indonesia di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Minggu, 25 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan usulan mengenai perubahan status pertambangan PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan investasi perusahaan.

Hal tersebut mengingat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyatakan bakal menggelontorkan dana tak kurang dari US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dan US$ 2,3 miliar untuk pembangunan fasilitas smelter tembaga.

"Prinsipnya dua hal. Satu, siapapun yang ingin investasi direspon dengan baik. Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kedua, kepastian hukum harus ada dan tidak boleh jalan keluar melanggar hukum," ujar Sudirman di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Sudirman bilang dirinya tak menampik bahwa rencana perubahan status tersebut tak sesuai dengan ketentuan dalam PP 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengisyaratkan bahwa perpanjangan aktivitas pertambangan baru dapat dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontraknya berakhir.

Akan tetapi, menurut Sudirman pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin investasi perusahaan seiring dengan upaya mempertahankan produksi Freeport.

"Dilemanya kalau ikuti aturan yang meneruskan KK itu maka bisa diputuskan di 2019. Kalau kita biarkan hingga 2019 baru ambil keputusan, produksi Freeport alami penurunan. Sekarang saja alami penurunan terus. Itu yang tidak ingin kita alami," katanya.

Belum Lapor Jokowi

Meski telah menggulirkan perubahan status pertambangan Freeport, mantan Bos PT Pindad ini juga mengaku bahwa usulan atas perubahan rezim tersebut belum disampaikan ke meja Presiden Joko Widodo. Ia pun menegaskan bahwa putusan mengenai perubahan Freeport akan menunggu arahan dari Jokowi.

"Seluruh langkah yang kita lakukan didasari dari arahan beliau. Tapi perkembangan terakhir Freeport menerima kondisi berubah dari KK ke IUPK, tapi belum saya laporkan langsung ke Presiden," cetusnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER