Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pemerintah akan melanggar aturan jika membiarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sebagai pengganti kontrak karya (KK) yang akan habis 2021 mendatang.
Ketua Kelompok Kerja Kebijakan Pertambangan Perhapi Budi Santoso menyebut aturan yang berpotensi dilanggar pemerintah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Budi terdapat beberapa mekanisme yang harus dijalankan pemerintah untuk bisa memberikan status IUPK kepada perusahaan pertambangan tak terkecuali Freeport jika merujuk kepada dua aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah seharusnya menawarkan dulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apabila BUMN tidak mau, maka ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika BUMD tidak ada yang mau juga, maka ditawarkan kepada badan usaha swasta. Jadi tidak bisa langsung diserahkan ke pihak swasta dalam hal ini Freeport," kata Budi saat dihubungi, Selasa (16/6).
Cadangan Nasional
Selain mekanisme penawaran, Budi bilang pemerintah juga harus lebih dulu menjadikan wilayah kerja pertambangan Freeport di Papua sebagai cadangan nasional. Dengan begitu, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini harus lebih dulu habis dan dijadikan wilayah pencadangan nasional.
"Soalnya syarat IUPK itu harus berangkat dari pernyataan pemerintah terkait ketidakmampuan dari segi modal dan teknologi. Belum lagi soal mekanisme pencadangan nasional. Jadi tidak boleh langsung diberikan begitu saja meski Freeport menjanjikan investasi yang besar," kata Budi.
Berangkat dari hal tersebut, ia meminta pemerintah agar seksama dalam memberikan status IUPK kepada Freeport. Sebab dengan mengantongi IUPK, kegiatan operasi Freeport bisa diperpanjang hingga 10 tahun pasca pemberian status dan bisa diperpanjang lagi untuk 10 tahun berikutnya.
Oleh karenanya, Budi menilai pemerintah menyalahi aturan jika langsung memberikan izin operasi Freeport hingga 20 tahun.
"Kalau begitu pemerintah seakan tidak memiliki sikap nasionalisme dan ingin mengedepankan kepentingan nasional jika pada akhirnya memberikannya kepada Freeport lagi. Kita seolah tidak pernah belajar dari pengalaman sudah-sudah dari tahun 1967 saat Freeport hadir di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan usulan mengenai perubahan status pertambangan Freeport dari KK menjadi IUPK dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan investasi perusahaan.
Menurut Sudirman, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyatakan bakal menggelontorkan dana tak kurang dari US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dan US$ 2,3 miliar untuk pembangunan fasilitas smelter tembaga.
"Prinsipnya dua hal. Satu, siapapun yang ingin investasi direspons dengan baik. Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kedua, kepastian hukum harus ada dan tidak boleh jalan keluar melanggar hukum," ujar Sudirman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (15/6).
(gen)