Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom menghadiri pelantikan Erwin Riyanto sebagai Deputi Gubernur BI baru menggantikan Halim Alamsyah. Penampilan Miranda hari ini jelas sangat mencolok dan lebih menarik perhatian di tengah kerumunan tamu yang mayoritas menggunakan pakaian berwarna gelap.
Dengan rambut di semir ungu cerah, dan mengenakan
dress berwarna biru dibalut selendang bermotif batik, Miranda terlihat asyik bercengkrama dengan sejumlah istri pejabat BI yang turut menghadiri acara pelantikan yang digelar di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (17/6).
Tak heran, kehadiran Miranda langsung menjadi daya tarik bagi puluhan awak media yang tengah meliput acara pelantikan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Saat ditanya kabar, perempuan yang selalu berambut pendek itu hanya tersenyum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik-baik saja," ujar Miranda sambil tersenyum dan berlalu meninggalkan awak media.
Asal tahu saja, Miranda baru saja bebas dari bui pada tanggal 2 Juni lalu. Miranda telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 silam karena terjerat kasus suap.
Sebelumnya, pada tanggal 25 April 2013, Miranda diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Naas, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan.pengadilan tinggi bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR.
Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.
(gir/gir)