Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menggandeng Kepolisian untuk mengusut penemuan 62 karung berisi potongan racikan uang kertas di Bekasi pada Jumat (12/6) lalu. Berdasarkan hasil pendalaman BI, dapat dipastikan bahwa 62 karung tersebut merupakan limbah racikan uang kertas yang rencananya akan dimusnahkan BI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacob mengatakan karung tersebut memang berisi uang asli yang sudah tidak layak beredar yang kemudian diolah oleh BI untuk dijadikan limbah.
"Pecahan uang yang sudah tidak ada nilainya itu seharusnya dibuang melalui rekanan kami (pihak ketiga) ke tempat pembuangan akhir sesuai perjanjian," ujar Peter dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya warga Kampung Rawabacang RT 06/RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan 62 karung berisi potongan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Karung uang itu ditemukan warga tergeletak di sebuah lahan kosong milik seorang warga pada Jumat, 12 Juni 2015 malam.
Peter mengatakan BI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki bagaimana karung tersebut bisa terdampar di Bekasi dan ditemukan oleh warga.
"Jadi itu bukan uang palsu atau gagal cetak. Tapi uang asli yang sudah lusuh atau tidak layak edar yang kemudian akan kami hancurkan," kata Peter.
Sementara Direktur Eksekutif BI Tirta Segara menyebut BI secara rutin melakukan pemusnahan uang yang tidak layak edar dalam rangka menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat (
Clean Money Policy) sehingga masyarakat nyaman dalam bertransaksi dengan menggunakan rupiah.
Proses pemusnahan uang yang tidak layak edar diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah tanggal 27 Juni 2012. BI mengganti/menukar uang yang sudah tidak layak edar, misalnya karena lusuh, robek, terbakar sebagian, untuk kemudian dimusnahkan dan diganti dengan uang yang layak edar.
"Ke depan BI akan lebih meningkatkan proses pengawasan dan memastikan prosedur pembuangan limbah racikan uang kertas dilaksanakan dengan baik," ujar Tirta.
(gen)