Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memasukkan 66 komoditas tambang mineral dan batubara yang dijual ke pasar internasional sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan besaran tarif 1,5 persen dari nilai ekspor.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 175/PMK.011/2013, yang terbit pada 8 Juni 2015 dan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan atau Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PPh pasal 22 itu wajib dibayarkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
"Kecuali (eskpor komoditas tambang) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK 107 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Kamis (18/6).
Bambang menambahkan PPh juga dipungut atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) oleh industri atau badan usaha. Nilai besaran tarif yang dikenakan sama, yakni sebesar 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam beleid tersebut Bambang menuturkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam harus menyetor PPh 22 ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bukti setor nantinya akan periksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk dijadikan dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.
Sebagai informasi, 66 komoditas tambang yang menjadi objek PPh pasal 22 diklasifikasikan ke dalam 34 kelompok jenis mineral tambang sebagai berikut:
1. Pirit besi tidak digoseng 2. Belerang dari segala jenis 3. Grafit alam 4. Pasir alam dari segala jenis 5. Kuarsa (selain pasir alam) dan kuarsit 6. Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya 7. Tanah liat lainnya, andalusite, kyanite dan sillimanite 8. Kalsium fosfat alam, alumunium kalsium fosfat alam dan kapur fosfat 9. Barium sulfat alam (barit) dan barium karbonat alam 10. Magnesium karbonat alam 11. Gips, anhidrit, plester 12. Asbes 13. Mika 14. Steatit alam 15. Borat alam dan konsentratnya 16. Felspar, leucite, nepheline, dan fluorspar 17. Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk pos lain | 18. Bijih besi dan konsentratnya 19. Bijih mangan dan konsentratnya 20. Bijih nikel dan konsentratnya 21. Bijih kobalt dan konsentratnya 22. Bijih alumunium dan konsentratnya 23. Bijih timbal dan konsentratnya 24. Bijih seng dan konsentratnya 25. Bijih timah dan konsentratnya 26. Bijih kromium dan konsentratnya 27. Bijih tungsten dan konsentratnya 28. Bijih molibdenum dan konsentratnya 29. Bijih titanium dan konsentratnya 30. Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya 31. Bijih logam mulia dan konsentratnya 32. Bijih lainnya dan konsentratnya 33. Batubara, briket, ovoid dan bahan bakar padat semacamnya 34. Lignit, tidak termasuk jet |
(gen)