Agustus, Ekspor 66 Barang Tambang Wajib Setor PPh 1,5 Persen

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 12:59 WIB
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015.
Ilustrasi barang galian tambang. (REUTERS/Luc Gnago)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memasukkan 66 komoditas tambang mineral dan batubara yang dijual ke pasar internasional sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan besaran tarif 1,5 persen dari nilai ekspor. 

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 175/PMK.011/2013, yang terbit pada 8 Juni 2015 dan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan atau Agustus mendatang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PPh pasal 22 itu wajib dibayarkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

"Kecuali (eskpor komoditas tambang) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK 107 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Kamis (18/6).

Bambang menambahkan PPh juga dipungut atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) oleh industri atau badan usaha. Nilai besaran tarif yang dikenakan sama, yakni sebesar 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam beleid tersebut Bambang menuturkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam harus menyetor PPh 22 ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bukti setor nantinya akan periksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk dijadikan dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.

Sebagai informasi, 66 komoditas tambang yang menjadi objek PPh pasal 22 diklasifikasikan ke dalam 34 kelompok jenis mineral tambang sebagai berikut: 

1. Pirit besi tidak digoseng
2. Belerang dari segala jenis
3. Grafit alam 
4. Pasir alam  dari segala jenis
5. Kuarsa (selain pasir alam) dan kuarsit
6. Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya
7. Tanah liat lainnya, andalusite, kyanite dan sillimanite
8. Kalsium fosfat alam, alumunium kalsium fosfat alam dan kapur fosfat
9. Barium sulfat alam (barit) dan barium karbonat alam
10. Magnesium karbonat alam
11. Gips, anhidrit, plester
12. Asbes
13. Mika
14. Steatit alam
15. Borat alam dan konsentratnya
16. Felspar, leucite, nepheline, dan fluorspar
17. Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk pos lain
18. Bijih besi dan konsentratnya
19. Bijih mangan dan konsentratnya
20. Bijih nikel dan konsentratnya
21. Bijih kobalt dan konsentratnya
22. Bijih alumunium dan konsentratnya
23. Bijih timbal dan konsentratnya
24. Bijih seng dan konsentratnya
25. Bijih timah dan konsentratnya
26. Bijih kromium dan konsentratnya
27. Bijih tungsten dan konsentratnya
28. Bijih molibdenum dan konsentratnya
29. Bijih titanium dan konsentratnya
30. Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya
31. Bijih logam mulia dan konsentratnya
32. Bijih lainnya dan konsentratnya
33. Batubara, briket, ovoid dan bahan bakar padat semacamnya
34. Lignit, tidak termasuk jet
(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER