Perluasan Objek PPh Ekspor Barang Tambang Minim Sosialisasi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 15:03 WIB
"Sejauh ini belum ada info atau sosialisasai, baik dari ESDM atau Ditjen Perdagangan Luar Negeri," ujar Direktur Utama PT Kurnia Alam Sejati.
Ilustrasi Batu bara. (Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) mengaku belum mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Padahal, dalam beleid-nya pemerintah akan memberlakukan kewajiban baru mengenai setoran Pajak Penghasilan (PPh) senilai 1,5 persen dari total nilai ekspor yang dilakukan perusahaan tambang. Adapun di dalamnya meliputi kegiatan ekspor untuk 66 komoditas pertambangan semisal besi, kobalt, nikel hingga zirkonium.

"Sejauh ini belum ada info atau sosialisasai, baik dari ESDM atau Daglu (Perdagangan Luar Negeri)," ujar Direktur Utama perusahaan pertambangan Zirkonium, PT Kurnia Alam Sejati Pius Hendry di Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran dinilai menjadi katalis negatif, Pius menilai pengenaan PPh sebesar 1,5 persen untuk setiap nilai ekspor komoditas tambang pun akan menambah tekanan pengusaha menyusul lesunya harga komoditas.

Berangkat dari hal itu, ia pun meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada Agustus mendatang.

"Saya akan cari info detailnya seperti apa dulu karena kebijakan ini (bisa memberatkan)," katanya.

Sebagai informasi, beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 175/PMK.011/2013, yang terbit pada 8 Juni 2015 dan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan atau Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PPh pasal 22 itu wajib dibayarkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

"Kecuali (eskpor komoditas tambang) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK 107 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Kamis (18/6).

Bambang menambahkan PPh juga dipungut atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) oleh industri atau badan usaha. Nilai besaran tarif yang dikenakan sama, yakni sebesar 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER