Ditjen Pajak Kembali Menang di Sidang Praperadilan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jun 2015 08:14 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak menolak gugatan praperadilan wajib pajak berinisial Y.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menang melawan pengemplang pajak berinisial "Y" dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak.

Taufik Wijiyanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat menjelaskan majelis hakim menolak seluruh permohonan wajib pajak (WP) berinisial "Y" terkait permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

"Dalam perkara tersebut wajib pajak mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang menetapkan wajib pajak sebagai Tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan atau tidak dukung dengan alat bukti yang kuat," jelas Taufik melalui siaran pers DJP, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusannya, ujar Taufik, majelis hakim menyatakan seluruh penyidik Kanwil DJP Kalimantan Barat yang melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terhadap WP berinisial "Y" memiliki legalitas dan keabsahan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan SK Pengesahan dari Kemenkumham.

"Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat  telah  didukung  dengan  dua  alat  bukti  yang  cukup  kuat, yakni bukti  surat  dan  bukti  saksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014," tutur Taufik.

Ini merupakan kemenangan kedua DJP dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan pengemplang pajak. Sebelumnya di Bintan, Ruau, tindakan penyanderaan (gijzeling) yang dilakukan oleh Kantor Pelaynan Pajak (KPP) Bintan digugat praperadilan oleh WP berinisial "PH".

Namun, pada 30 April 2015, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menolak keberatan tersangka dan memenangkan KPP Bintan.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER