Ini Dia Obligasi Khusus untuk Mafia dan Koruptor

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 16:16 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penerbitan surat utang negara (obligasi) khusus bagi wajib pajak yang tersandung kasus pidana.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penerbitan surat utang negara (obligasi) khusus bagi wajib pajak yang tersandung kasus pidana. Obligasi tersebut akan dijadikan syarat pemberian special amnesty bagi wajib pajak yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Satria Mekar Utama, mengatakan nantinya ketika wajib pajak memulangkan kembali dananya yang disimpan di luar negeri, maka beberapa persen dari dana repatriasi tersebut diwajibkan untuk membeli obligasi yang diterbitkan pemerintah.

"Kami usulkan tenornya 5 tahun, tapi bahkan ada yang mengusulkan 10 tahun. Akan kami tampung," ujar Satria saat ditemui usai mengisi acara diskusi publik mengenai perpajakan di Jakarta, Jumat (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila rencana mewajibkan wajib pajak untuk membeli obligasi negara berhasil terwujud, maka jenis obligasi yang bisa dibeli merupakan jenis obligasi ritel atau surat utang yang bisa dibeli secara perorangan. Namun, menurut Satria, hal tersebut masih dipertimbangkan mengingat intesitas penerbitan obligasi ritel masih jarang.

"Nanti kita carikan instrumennya seperti apa, kalau perlu kita buatkan obligasi khusus," katanya.

Menariknya, lanjut Satria, pemerintah menjamin sang pembeli obligasi juga akan mendapat nilai bunga (yield) layaknya investor lainnya. Namun mengenai besarannya Ditjen Pajak akan berkonsultasi dengan departemen lain, yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

"Yield-nya pasti mereka akan dapatkan. Yang pasti ini akan menjadi sumber kekuatan baru untuk ekonomi indonesia. Itu efeknya sangat bagus," katanya.

Sebagai gambaran, pemerintah pernah menerbitkan melakukan penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI011 pada Oktober tahun lalu. Pemerintah mematok kupon bunga sebesar 8,50 persen untuk setiap bulannya.

Setelah itu pemerintah melalui Bank Indonesia akan mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan pokok ORI ke agen penjual. Selanjutnya agen penjual akan mengirimkan kupon tersebut ke rekening nasabah setiap tanggal jatuh tempo.
(Baca: Ditjen Pajak: Mafia Beli Obligasi Negara Dapat Bonus Amnesty) (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER