Ditjen Pajak jadikan Wajib Pajak Baru Target Pengawasan Ketat

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 07:11 WIB
Pengawasan aktif dilakukan petugas pajak kepada seluruh wajib pajak baru, baik yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun yang belum.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menjadikan wajib pajak (WP) baru sebagai target pengawasan yang harus dimonitor secara ketat. Upaya aktif otoritas pajak ini akan menyoroti kepatuhan WP baru yang terkait akurasi penghitungan, pembayaran serta pelaporan kewajiban perpajakan.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, mendelegasikan tugas khusus ini kepada para fiskus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Penugasan ini dituangkan Sigit dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru, yang diundangkan dan efektif berlaku pada 25 mei 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan wajib pajak baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan," jelas Sigit dalam salinan SE yang diterima CNN Indonesia, Selasa (9/6).

Sigit menegaskan pengawasan ketat diarahkan kepada WP orang pribadi dan WP badan usaha yang baru terdaftar setahun. Spesifik targetnya tertuju pada WP-WP yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sejak terdaftar.

Intinya, lanjut Sigit, pengawasan aktif harus dilakukan oleh para petugas pajak kepada WP baru, baik yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun yang belum.

Bahkan, Sigit menginstruksikan bawahannya untuk tidak segan-segan menerbitkan surat teguran dan meminta penjelasan kepada WP baru jika ditemukan ketidakpatuhan. Beleid tersebut juga memberikan kewenangan kepada petugas pelaksana ekstensifikasi dan penyuluhan pajak untuk menerbitkan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi yang timbul sebagai konsekuensi dari kelalaian WP baru.

Upaya meningkatkan kepatuhan WP merupakan implementasi dari pencanangan 2015 sebagai tahun pembinaan. Langkah diyakini DJP mampu mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini dan di masa mendatang. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER