Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, mendelegasikan tugas khusus ini kepada para fiskus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Penugasan ini dituangkan Sigit dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru, yang diundangkan dan efektif berlaku pada 25 mei 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Sigit menginstruksikan bawahannya untuk tidak segan-segan menerbitkan surat teguran dan meminta penjelasan kepada WP baru jika ditemukan ketidakpatuhan. Beleid tersebut juga memberikan kewenangan kepada petugas pelaksana ekstensifikasi dan penyuluhan pajak untuk menerbitkan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi yang timbul sebagai konsekuensi dari kelalaian WP baru.
Upaya meningkatkan kepatuhan WP merupakan implementasi dari pencanangan 2015 sebagai tahun pembinaan. Langkah diyakini DJP mampu mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini dan di masa mendatang. (ags)