10 Tahun Berkinerja Buruk, Ditjen Pajak Mulai Agresif Audit

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 02:46 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan pemasukan sebesar Rp 390,2 triliun dari kegiatan engawasan dan penegakan hukum tahun ini.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan instropeksi diri atas kinerja buruk penerimaan pajak dalam satu dekade terakhir. Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak menilai setoran pajak yang menurun disertai tingkat kepatuhan lapor wajib pajak yang menyusut selama ini terakhir menjadi teguran keras sekaligus cambuk bagi para fiskus untuk instropeksi diri.

“Saatnya kita merenungkan kembali fenomena perpajakan kita," ujarnya dalam Rakernis Penegakan Hukum Perpajakan di Surabaya, Selasa (9/6).

Untuk itu, Edi mengatakan kinerja pemeriksaan dan penagihan pajak sudah waktunya diperbaiki dengan mengimplementasikan teknologi informasi. Proses administrasi jejak audit pajak secara digital diharapkan bisa menutup celah kebocoran pajak sekaligus bisa menjadi instrumen perbaikan kepatuhan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jika dalam suatu audit pajak ditemukan koreksi yang berulang dari tahun ke tahun, maka dapat dilakukan (pemeriksaan) Bukti Permulaan untuk selanjutnya bisa disidik,” jelas Edi.

Khusus di tahun 2015, Edi menjelaskan strategi pemeriksaan untuk mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, diantaranya dengan fokus pada tunggakan pemeriksaan. Namun demikian, Edi menjelaskan tidak menutup kemungkinan terbitnya instruksi baru jika program pembinaan ini gagal dimanfaatkan dengan baik oleh Wajib Pajak.

Sebagai informasi,  DJP akan melakukan upaya ekstra untuk mencapai target tinggi penerimaan, antara lain dengan mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. Melalui dua kegiatan ekstra tersebut, otoritas fiskal menargetkan pemasukan sebesar Rp 390,2 triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan khusus untuk tindakan pengawasan, pihaknya membidik penerimaan sebesar Rp 367,7 triliun. Sementara itu, untuk penegakan hukum, DJP menargetkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun.

(Baca juga: DJP Incar Rp 390 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum)

Adapun rincian target dari tindakan pengawasan yang dimaksud Sigit meliputi target pemeriksaan sebesar Rp 73,5 triliun, target ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi non karyawan Rp 40 triliun, serta target ekstensifikasi dan intensifikasi WP badan Rp 254,2 triliun.

"Upaya-upaya yang DJP lakukan untuk mencapai target-target tersebut adalah melalui upaya-upaya penguatan di lima bidang, yaitu penguatan sumber daya manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis," jelas Sigit seperti dikutp dari situs resmi DJP, Kamis (12/3). (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER