
Setelah 5 Bulan Dibui, Penunggak Pajak Hirup Udara Segar
Agust Supriadi, CNN Indonesia | Kamis, 11/06/2015 04:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melepaskan tersandera berinisial DJ dari Rumah Tahanan Kelas I Palembang setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak dan biaya penagihan sebesar Rp1,9 Miliar.
DJ (62 tahun) dijebloskan ke penjara sejak 4 Februari lalu perusahaannya PT KSC, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang, menunggak pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan ada sejumlah syarat bagi penunggak pajak yang terbebas dari sanksi sandera (gijzeling), antara lain jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya," ujar Mekar melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Menurutnya, semakin baik itikad wajib pajak (WP) untuk melunasi utangnya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat dihindari. Karenanya, dia menyarankan agar WP bersikap kooperatif dengan berkomunikasi dengan KPP guna menunaikan kewajibannya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono menegaskan pada tahun depan DJP akan melakukan penegakan hukum secara besar-besaran. Kendati masih enam bulan lagi, Yuli menginstruksikan jajarannya untuk tak ragu-ragu melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan WajibPajak yang nyata-nyata melakukan tindak pidana perpajakan.
“Namun demikian, karena sifat kebijakannya yang masih memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150 persen dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400 persen dari pokok pajak harus diprioritaskan," tutur Yuli.
Tindakan aktif DJP tersebut mendapat dukungan dari Agus Djaya, Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Bahkan, Agus menawarkan bantuan ke DJP untuk melibatkan jajaran Kejaksaan Agung di seluruh tingkatan unit kerja dalam proses penagihan pajak.
"Kami pernah membantu BPJS untuk melakukan penagihan aktif kepada pihak-pihak yang belum membayar (iuran). Begitu Kejaksaan masuk, mereka langsung bayar," jelas Agus. (ags/gen)
DJ (62 tahun) dijebloskan ke penjara sejak 4 Februari lalu perusahaannya PT KSC, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang, menunggak pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan ada sejumlah syarat bagi penunggak pajak yang terbebas dari sanksi sandera (gijzeling), antara lain jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Menurutnya, semakin baik itikad wajib pajak (WP) untuk melunasi utangnya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat dihindari. Karenanya, dia menyarankan agar WP bersikap kooperatif dengan berkomunikasi dengan KPP guna menunaikan kewajibannya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono menegaskan pada tahun depan DJP akan melakukan penegakan hukum secara besar-besaran. Kendati masih enam bulan lagi, Yuli menginstruksikan jajarannya untuk tak ragu-ragu melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan WajibPajak yang nyata-nyata melakukan tindak pidana perpajakan.
“Namun demikian, karena sifat kebijakannya yang masih memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150 persen dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400 persen dari pokok pajak harus diprioritaskan," tutur Yuli.
Tindakan aktif DJP tersebut mendapat dukungan dari Agus Djaya, Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Bahkan, Agus menawarkan bantuan ke DJP untuk melibatkan jajaran Kejaksaan Agung di seluruh tingkatan unit kerja dalam proses penagihan pajak.
"Kami pernah membantu BPJS untuk melakukan penagihan aktif kepada pihak-pihak yang belum membayar (iuran). Begitu Kejaksaan masuk, mereka langsung bayar," jelas Agus. (ags/gen)
ARTIKEL TERKAIT

Ditjen Pajak Bakal Lebih Galak Tahun Depan
Ekonomi 4 tahun yang lalu
Pegawai Bea dan Cukai Bisa Nikmati Remunerasi Tahun Depan
Ekonomi 4 tahun yang lalu
10 Tahun Berkinerja Buruk, Ditjen Pajak Mulai Agresif Audit
Ekonomi 4 tahun yang lalu
Ditjen Pajak jadikan Wajib Pajak Baru Target Pengawasan Ketat
Ekonomi 4 tahun yang lalu
Ini Dia Obligasi Khusus untuk Mafia dan Koruptor
Ekonomi 4 tahun yang lalu
Ditjen Pajak: Mafia Beli Obligasi Negara Dapat Bonus Amnesty
Ekonomi 4 tahun yang lalu
BACA JUGA

KPK Tak Bisa Langsung Intervensi Kasus Penyelundupan Harley
Nasional • 06 December 2019 16:31
Dirut Garuda Dipecat, PAN Minta Erick Tak Cuma Tegas di Awal
Nasional • 06 December 2019 15:14
Pimpinan KPK Ingin Gandeng Ditjen Pajak Bantu Penyidikan
Nasional • 29 November 2019 03:41
Polisi Tangkap Aktivis Penolak Tambang di Pulau Wawonii
Nasional • 25 November 2019 15:12
TERPOPULER

Kementerian BUMN: Rudiantara Jadi Dirut Baru PLN
Ekonomi • 3 jam yang lalu
Erick Thohir Sebut Royke Tumilaar Jadi Dirut Baru Mandiri
Ekonomi 4 jam yang lalu
Karyawan Garuda Ingin Buka Bobrok Manajemen ke Erick Thohir
Ekonomi 1 jam yang lalu