Setelah 5 Bulan Dibui, Penunggak Pajak Hirup Udara Segar

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 04:48 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan penegakan hukum besar-besaran pada tahun depan.
Ilustrasi penjara. (Thinkstock/fhogue)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melepaskan tersandera berinisial DJ dari Rumah Tahanan Kelas I Palembang setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak dan biaya penagihan sebesar Rp1,9  Miliar.

DJ (62 tahun) dijebloskan ke penjara sejak 4 Februari lalu perusahaannya PT KSC, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang, menunggak pajak sebesar Rp 1,9 miliar.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan ada sejumlah syarat bagi penunggak pajak yang terbebas dari sanksi sandera (gijzeling), antara lain jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya," ujar Mekar melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Menurutnya, semakin baik itikad wajib pajak (WP) untuk melunasi utangnya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat dihindari.  Karenanya, dia menyarankan agar WP bersikap kooperatif dengan berkomunikasi dengan KPP guna menunaikan kewajibannya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono menegaskan pada tahun depan DJP akan melakukan penegakan hukum secara besar-besaran. Kendati masih enam bulan lagi, Yuli menginstruksikan jajarannya untuk tak ragu-ragu melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan WajibPajak yang nyata-nyata melakukan tindak pidana perpajakan.

“Namun demikian, karena sifat kebijakannya yang masih memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150 persen dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400 persen dari pokok pajak harus diprioritaskan," tutur Yuli.

Tindakan aktif DJP tersebut mendapat dukungan dari Agus Djaya, Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Bahkan, Agus menawarkan bantuan ke DJP untuk melibatkan jajaran Kejaksaan Agung di seluruh tingkatan unit kerja dalam proses penagihan pajak.

"Kami pernah membantu BPJS untuk melakukan penagihan aktif kepada pihak-pihak yang belum membayar (iuran). Begitu Kejaksaan masuk, mereka langsung bayar," jelas Agus. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER