Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO
Fund). Dalam aturan yang diteken pada 10 Juni 2015 tersebut, Bambang menitahkan dibentuknya lima direktorat yang akan membantu Direktur Utama Bayu Krisnamurthi dalam memungut dana dari perusahaan hulu sampai hilir sawit sampai menyalurkannya kembali.
Dikutip dari aturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, lima direktorat tersebut adalah Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang sudah memiliki Yuniar Yanuar Rasyid sebagai Direktur. Yuniar sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Tugas utama dari direktorat itu adalah menyusun rencana bisnis strategis, mengelola anggaran dan keuangan BLU CPO
fund, menyusun laporan keuangan, melaksanakan pembayaran, sampai urusan rumah tangga BLU CPO
fund,” kata Bambang seperti dikutip dari aturan tersebut, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat berikutnya adalah Perencanaan dan Pengelolaan Dana yang memiliki tugas merumuskan kebijakan perencanaan strategi bisnis, mengembangkan rencana pengalokasian dana, pengembangan dan penempatan dana yang dikelola pada instrumen investasi, mengelola kerjasama pengelolaan dana sampai menyusun rencana penyaluran dana terkait biodiesel, peremajaan, pengembangan sumber daya manusia kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, serta promosi.
Direktorat Penghimpunan Dana merupakan Direktorat ketiga dalam BLU CPO
fund. Sesuai namanya direktorat tersebut bertugas menghimpun biaya dan iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan turunannya, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penghimpunan dana.
“Direktorat itu juga wajib melaporkan realisasi penghimpunan dana secara berkala. Di dalamnya ada dua divisi yang bertugas memungut biaya dan iuran atas Crude Palm Oil (CPO) serta satu divisi lagi memungut biaya dan iuran produk turunan,” kata Bambang.
Direktorat Penyaluran dana kemudian dimasukkan Bambang dalam daftar Direktorat BLU CPO
fund berikutnya. Direktorat yang belum memiliki Direktur ini bertugas melakukan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana, melakukan verifikasi dan penilaian atas proposal permintaan dana yang masuk, sampai melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana pengembangan kelapa sawit. dan melaporkan realisasi penyaluran dana.
Terakhir, BLU CPO
fund juga memiliki Direktorat Kemitraan yang bertugas menyusun rencana kemitraan dengan usaha kecil menengah dan koperasi, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat sipil lainnya di industri tersebut.
Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juni 2015.
(gen)