Menkeu: Direktur BLU CPO Fund juga Diawasi Pemeriksa Internal

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 09:11 WIB
Untuk lebih menjaga akuntabilitas BLU CPO fund dalam bekerja, Menkeu memasukkan struktur Satuan Pemeriksa Internal dalam BLU tersebut.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berbicara pada Seminar Kebijakan Fiskal dan Perkembangan Ekonomi Terkini di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar di Pontianak, Senin (25/5). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO Supporting Fund) telah menginstruksikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro untuk membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO fund) yang akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Untuk lebih menjaga akuntabilitas BLU CPO fund dalam bekerja, Bambang memasukkan struktur Satuan Pemeriksa Internal dalam BLU CPO fund.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO fund) yang salinannya diperoleh CNN Indonesia.

Dalam struktur BLU CPO fund, Bambang menempatkan Satuan Pemeriksa Internal dalam satu garis koordinasi langsung dengan Direktur Utama BLU CPO fund Bayu Krisnamurthi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Satuan Pemeriksa Internal merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Satuan tersebut dipimpin oleh seorang Kepala,” kata Bambang dalam aturan tersebut dikutip Senin (22/6).

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut menugaskan Satuan Pemeriksa Internal untuk melaksanakan pemeriksaan internal terhadap operasional BLU CPO fund.

Pasal 27 PMK 113 yang diteken 10 Juni lalu menyebutkan Satuan Pemeriksa Internal menjalankan tiga fungsi utama yaitu melakukan audit charter dan audit program atas seluruh Direktorat BLU CPO fund, kemudian melakukan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha BLU CPO fund.

“Fungsi ketiga yang harus dilakukan adalah melakukan review terhadap laporan keuangan BLU CPO fund untuk meyakinkan bahwa isinya, penyajiannya, dan pengungkapannya sesuai standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” kata Bambang.

Sebelumnya Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyetujui rencana pemerintah untuk mengenakan pungutan terhadap produk kelapa sawit hingga produk hilir dan turunannya sebesar US$ 10 hingga US$ 50 per metrik ton. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan penggunaan uang itu karena Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tidak mengatur lebih detil mengenai hal tersebut.

"Jika memang berdampak baik bagi negara, maka kami setuju saja akan kebijakan tersebut. Tapi, perlu dipastikan lagi mengenai teknis pengawasannya karena tidak tercantum di dalam peraturan tersebut, apalagi dana yang dihimpun kan lumayan besar," terang Benny.

Benny berharap penghimpunan dana tersebut bisa diawasi dengan sebaik-baiknya karena dana triliunan rupiah bisa digunakan untuk program replanting kebun sawit yang sudah tidak produktif. Hal tersebut dinilainya bisa membantu geliat industri kelapa sawit nasional yang kini sedang lesu. Namun, ia juga berharap pemerintah mengkaji ulang besaran tarif dalam setiap jangka waktu tertentu demi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pasar.

"Penyesuaian tarif itu juga harus memperhatikan daya saing ekspor kita. Jangan sampai keadaan yang parah, makin diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah," ujar Benny.

Kelompok Jabatan Fungsional

Jika diperlukan, Bambang kemudian memberikan keleluasaan kepada Bayu Krisnamurthi untuk mengangkat pejabat fungsional yang bertugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional yang diberikan.

Pejabat fungsional itu harus memiliki keahlian sesuai dengan bidang yang dibutuhkan oleh Direktur Utama. “Pengangkatan pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja,” ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER