Batas Waktu Penyerahan Laporan Keuangan Maskapai Diperpanjang

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 20:28 WIB
Sebanyak 11 maskapai penerbangan berjadwal dan 21 maskapai penerbangan tidak berjadwal belum menyerahkan laporan keuangan ke Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rendahnya tingkat kepatuhan maskapai penerbangan dalam menyerahkan laporan keuangan 2014 dari batas waktu yang ditentukan sampai 30 April 2015, memaksa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjangnya sampai 30 Juni 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menegaskan, diperpanjangnya tenggat waktu tersebut bukan berarti instansinya membiarkan ketidakpatuhan dari maskapai yang belum melakukan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dia lebih memilih menyebut perpanjangan tersebut sebagai bentuk toleransi atas upaya pembenahan dan pembinaan industri penerbangan nasional. Menurut Suprasetyo meskipun UU Penerbangan sudah mewajibkan maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan secara rutin setiap tahun, namun pada praktiknya baru kali ini pemerintah benar-benar menagihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini kali pertama semua maskapai diwajibkan. Selama ini tidak semuanya menyampaikan laporan dan pengawasannya juga belum maksimal. Kami berharap tahun depan seluruh maskapai bisa menyerahkan laporan keuangan tepat waktu,” kata Suprasetyo.

Pasal 118 ayat (1) huruf g UU Penerbangan menyebutkan perusahaan angkutan udara wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Angkutan Publik Terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir April tahun berikutya kepada Menteri Perhubungan.

Perintah tersebut telah dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh BUAU niaga yang ditandatangani pada 3 Februari lalu.

“Tujuan dari Badan Usaha Niaga menyampaikan laporan yaitu dalam rangka pengaturan pengendalian dan pengawasan pemerintah untuk mewujudkan angkutan udara yang sehat. Serta mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutur Suprasetyo.

Chief Commercial Officer PT Citilink Indonesia Hans Nugroho mengaku telah menyelesaikan kewajiban penyerahan laporan keuangan kepada Kemenhub sebelum tenggat waktu selesai. Menurut Hans, maskapainya mendukung segala upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi keuangan demi menjaga keselamatan penerbangan.

“Tetapi kalau bisa aturan-aturan di industri ini jangan terlalu rigid. Kalau terlalu rigid, maskapai nasional jadi tidak bisa bergerak dan justru malah kalah saing dengan maskapai Asean lainnya jelang berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean,” kata Hans.

Tegas Tahun Depan

Menurutnya untuk tahun ini, pemerintah masih memberikan toleransi keterlambatan penyerahan laporan keuangan selama maskapai yang bersangkutan menginformasikan keterlambatan tersebut dengan alasan proses audit oleh kantor akuntan publik (KAP) belum selesai dilakukan. KAP yang melakukan audit juga diminta untuk melengkapi surat pemberitahuan tersebut kepada Kemenhub.

Namun tahun depan, Suprasetyo menjamin apabila masih ada maskapai yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka instansinya akan memberikan sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga pencabutan dan atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

Sampai 30 April 2015, Kemenhub mencatat hanya ada delapan maskapai penerbangan berjadwal dari total 19 maskapai yang terdaftar sudah melaksanakan kewajibannya tersebut. Mereka adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Travel Express Avation Service, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation, dan PT Jatayu Gelang Sejahtera.

Sementara 11 maskapai berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangannya adalah PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT Indonesia AirAsia X, PT Indonesia AirAsia, PT Cardig Air, PT Tri MG Intra Asia Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Trigana Air Service, dan PT My Indo Airlines.

Kemudian dari 50 maskapai penerbangan tidak berjadwal, ada sekitar 58 persen atau 29 perusahaan penerbangan yang mengumpulkan tepat waktu. Sementara 18 sisanya melaporkan masih dalam proses audit dengan menyertakan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dan tiga perusahaan lainnya belum menyampaikan laporan keuangan maupun surat keterangan KAP. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER