REI Telah Lama Usulkan Izin Kepemilikan Properti Bagi WNA

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 08:36 WIB
Diizinkannya para ekspatriat memiliki aset berupa hunian tempat tinggal merupakan angin segar di tengah lesunya industri tersebut belakangan ini.
Eddy Hussy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia membawa angin segar bagi asosiasi pengusaha properti, Realestat Indonesia (REI).

Eddy Hussy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI mengatakan diizinkannya para ekspatriat memiliki aset berupa hunian tempat tinggal merupakan angin segar di tengah lesunya industri tersebut belakangan ini.

“Saat audiensi dengan Pak Jokowi, memang kami singgung mengenai properti untuk orang asing. Presiden bilang hal ini harus dikaji, dan beliau berharap semoga bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Eddy ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Utama PT Ekadi Trisakti Mas tersebut, REI sudah sejak lama memperjuangkan diizinkannya para WNA memiliki properti di tanah air oleh pemerintah.

“Kami selalu optimistis bahwa usulan tersebut suatu saat disetujui, makanya kami tidak pernah berhenti memperjuangkan. Selama ini kami tidak tahu apa alasan pemerintah keberatan warga asing itu memiliki properti di Indonesia, padahal dari sisi ekonomi sangat baik bagi pengusaha maupun penerimaan pajak negara,” katanya.

Mantan Ketua REI Batam itu menambahkan, kepemilikan asing atas properti di Indonesia selama ini terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus merevisi aturan tersebut.

"Dari situ kita belum tahu nanti peraturan barunya seperti apa bentuknya," kata Eddy.

Senada dengan Eddy, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan wacana diizinkannya WNA memiliki properti sudah lama terdengar di telinga para pelaku usaha, namun tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. Menurutnya, jika pemerintah membebaskan asing di bisnis properti akan berdampak baik bagi industri dan pemerintah sendiri.

“Ini merupakan wacana lama tapi kelihatanya mungkin pemahaman di internal pemerintah dan DPR masih tarik ulur. Yang jelas dengan pembatasan lokasi kriteria tertentu sebetulnya itu sangat baik bagi industri dan sangat baik bagi pajak," katanya.

Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.

"Isunya adalah isu komersil, tidak ada dikaitkan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan," katanya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER