Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menegaskan warga asing hanya boleh memiliki apartemen mewah senilai Rp 5 miliar ke atas saja. Hal itu disampaikannya terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia,
"Kalau aturannya sudah keluar, asing hanya boleh membeli apartemen mewah. Mewah itu kategorinya minimal Rp 5 miliar," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6).
Bambang mengatakan dalam kebijakan pemerintah untuk memasukan apartemen mewah dalam objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak memandang kewarganegaraan sang wajib pajak. Menurutnya, warga asing juga tetap menjadi wajib pajak apabila diketahui membeli dan memiliki apartemen mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPnBM tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena," ujar Bambang.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan menerima usulan REI agar Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki properti di Indonesia. Bambang Brodjonegoro sebelumnya menyatakan bahwa jika hal tersebut dimungkinkan, maka nilai properti yang bisa dimiliki WNA akan dibatasi pada kisaran tertentu.
Meski rencana tersebut dinilai bakal mendongkrak industri properti Indonesia, analis PT Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang menilai sentimen terhadap rencana kebijakan itu akan positif jika orang asing diperbolehkan membeli tempat tinggal dengan status kepemilikan yang sama dengan warga negara Indonesia (WNI).
“Jika status kepemilikan berbeda, ada risiko bahwa hal itu tidak akan menjadi bankable," ujar Liliana dikutip dari riset.
Selain itu, Liliana menilai jika pemerintah membedakan status kepemilikan properti tersebut, maka hal itu akan menimbulkan risiko aset tersebut nantinya tidak dapat dijual kepada WNI.
Akibatnya, lanjut Liliana, untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut maka pengembang properti harus membangun sebuah menara apartemen yang berbeda untuk orang asing dengan yang diperuntukkan bagi orang lokal.
Hal itu justru akan meningkatkan risiko persediaan properti yang tidak terjual menjadi tinggi, dan membuat para pengembang meredam minat untuk menjual produknya kepada ekspatriat.
“Pada saat ini, kami tidak melihat dampak langsung terhadap penjualan pemasaran jika kepemilikan asing diperbolehkan, karena terdapat anekdot bahwa pemerintah akan lebih ketat dalam mengeluarkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS) untuk orang asing,” jelasnya.