Bank Kustodian Belum Ditunjuk, Pungutan CPO Fund Bakal Molor

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 08:11 WIB
Dana penunjang kelapa sawit (CPO Supporting Fund) mulai dipungut 1 Juli 2015, tetapi sampai sekarang bank kustodian belum ditunjuk.
Petugas menunjukkan indukan kelapa sawit dalam pameran dan konferensi kelapa sawit (ICEPO) di Jakarta, Rabu (6/5). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pesimistis pungutan dana penunjang kelapa sawit (CPO Supporting Fund) bisa mulai dikutip per 1 Juli 2015. Pasalnya, sepekan menjelang pemungutan dilakukan, dewan direksi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum genap dan bank kustodian belum ditunjuk.

“Untuk deadline (pungutan dimulai) tanggal 1 Juli rasanya rada-rada tidak tercapai,” tutur Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang dalam sebuah acara diskusi dengan awak media di Jakarta, Kamis (25/6).

Togar mengungkapkan sebelum pungutan itu terjadi, perlu diterbitkan dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengangkat Dewan Direksi BPDPKS. Selain itu, Dewan Direksi yang terbentuk masih harus menunjuk Bank Kustodian sebagai tempat penampung dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bank Kustodian itu memerlukan waktu atau proses untuk melakukan (penunjukkan). Kemarin itu, Ibu Deputy dari Kemenkeu mengatakan paperworknya banyak. Sebanyak apa? kita nggak tahu. Apakah prosesnya ini bisa disimplifikasi? Mudah-mudahan,” ujarnya.

Selain itu, disebutkan Togar,  spesifikasi 24 item produk sawit dari hulu ke hilir yang akan terkena pungutan belum rampung digarap oleh pemerintah dalam hal in Kementerian Perindustrian.

“Tadi saya menghadiri rapat penentuan spesifikasi untuk setiap item di yang  ada di Permen 114 (PMK Nomor 114/PMK.05/2015 tentang tentang Tarif Layanan BPDPKS)  dan belum selesai,” ujarnya.

Terkait dengan besaran pungutan, Togar enggan berkomentar banyak. Sejauh ini GAPKI akan mengikuti aturan tarif yang ditentukan oleh pemerintah. “Prinsipnya gini, (pungutan) ini jalan dulu. Jika ada kesempatan dalam 2-3 bulan mendatang ini akan kita review lagi”, ujarnya.

Tak dipungkirinya, pungutan ini dalam jangka pendek akan menurunkan daya saing Indoneesia di pasar Indonesia dan pangsa pasar Indonesia akan terancam. Kendati demikian, apabila CSF tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kebijakan mandatori biofuel di Tanah Air dan kegiatan lain untuk memajukan industri perkebunan kelapa sawit, harga CPO diharapkan akan ikut terkerek naik.

 “Karena kalau kita ikut campur sekarang, pungutannya nggak jalan-jalan. Mau kapan? Pungutan nggak jalan, biodiesel nggak jalan, biodiesel nggak jalan, penyerapan (CPO)dalam negeri nggak jalan. Akhirnya apa? Harga CPO tetap begitu saja,” ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER