Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf. Ia menilai keluarnya Indonesia dari blacklist dan grey area negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan teroris akan membuat investor dari mancanegara tidak lagi ragu menanamkan modalnya di Indonesia.
“Status baru Indonesia ini akan menjadikan negara kita sejajar dengan negara maju lainnya, seperti Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan India,” kata Yusuf saat konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan bahwa tim FATF telah melakukan peninjauan langsung ke Indonesia pada 11-12 Mei 2015 di Jakarta. “Mereka bertemu dengan pejabat tinggi di Indonesia dan melihat apa yang kita kerjakan sebagai bentuk komitmen pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris,” kata Hasan.
Senada dengan Yusuf, Hasan juga berpendapat keluarnya Indonesia dari status blacklist maupun grey area akan berpotensi meningkatkan investasi di dalam negeri.
“Bukan hanya meningkatkan investasi, tetapi juga meningkatkan profil perbankan dan melancarkan transaksi keuangan dari dan menuju Indonesia,” kata Hasan.
Ia mengatakan keuntungan yang didapatkan Indonesia akan jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan saat Indonesia masih masuk dalam blacklist.
“Saat itu semua negara bisa lihat Indonesia ada di daftar itu. FATF memperingatkan agar negara-negara lain hati-hati saat melakukan transaksi keuangan ke Indonesia karena dikhawatirkan terjadi pencucian uang atau pendanaan teroris,” katanya. (gen)