Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana 3.100 wajib pajak (WP) besar dan 10 WP super besar yang terindikasi menunggak pajak.
"Setelah mendapatkan laporan dari Dirjen Pajak, kini kami sudah menerima 3.100 wajib pajak besar. Namun baru 120 wajib pajak yang sudah kami telusuri," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf ketika ditemui di Gedung BPK, Selasa (24/2).
Menurut Yusuf, potensi tunggakan 120 WP besar tersebut lebih dari Rp 15 triliun. Namun, Yusuf tidak membeberkan lebih lanjut sejak kapan ratusan WP tersebut mengemplang pajak.
"Penunggak pajak ini terdiri dari wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Saya tidak tahu ini penunggakan sejak kapan, tapi yang pasti akan kita proses lagi, karena kini pemerintah lagi menetapkan target pajak yang tinggi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penunggakan pajak, lanjut Yusuf, PPATK juga tengah menunggu data tambahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait transaksi pencurian ikan secara ilegal.
Menurut data Kementerian Keuangan, pada akhir Januari 2015 lalu tercatat ada 500 wajib pajak yang terancam dicekal dan 57 wajib pajak yang terancam kena penyanderaan (gijzeling) dengan total tunggakan Rp 5 triliun.
(ags)